Perubahan UU MD3 Berjalan Mulus

“Ini dilandasi pada prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa sekaligus meningkatkan kewibawaan dan kepercayaan masyarakat terhadap fungsi representasi lembaga perwakilan yang memperjuangkan aspirasi rakyat,” paparnya.

Tjahjo juga menegaskan, perubahan ke-3 atas UU MD3 sebagai upaya untuk menciptakan kepemimpinan parlemen yang efektif dan pola kepemimpinan yang tersusun dan mengacu pada prinsip-prinsip keterwakilan secara profesional sebagai hasil pemilihan umum.

Ini pun bagian penting dalam mewujudkan lembaga permusyawatan/perwakilan yang demokratis, efektif dan akuntabel serta dapat mengembangkan sistem ketatanegaraan yang lebih baik dengan mengedepankan musyawarah mufakat.

“Pemerintah menyetujui secara prinsip substansi rancangan perubahan ke-3 UU MD3 beserta naskah akademiknya dan Pemerintah bersedia untuk melanjutkan rancangan UU ini dalam sidang paripurna yang akan datang dan dapat disahkan menjadi UU,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan partai tetap memperjuangkan posisi Ketua MPR RI periode 2019-2024, dan diyakininya Golkar akan dapat kursi tersebut. “Kalau dilihat perolehan kursi Golkar di parlemen lumayan, kami akan perjuangkan (kursi Ketua MPR RI),” kata Airlangga, kemarin.

Dia mengatakan seluruh fraksi di DPR RI termasuk Golkar setuju dengan format pimpinan MPR periode 2019-2024 yaitu satu Ketua MPR dan sembilan Wakil Ketua MPR RI. Menurut dia, tidak benar dengan formasi pimpinan tersebut membuat Golkar kalah bersaing merebut posisi Ketua MPR RI. Selain itu Airlangga mengatakan saat ini sudah ada nama kader Golkar yang akan diajukan menjadi Ketua MPR RI namun dirinya enggan menyebutkan nama tersebut.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (5/9) menyetujui revisi UU MD3, terkait jumlah pimpinan MPR RI. Dalam draf revisi UU MD3 yang beredar, Pasal 15 ayat (1) menyebutkan jumlah pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak sembilan orang wakil ketua MPR.

Kemudian dalam Pasal 15A ayat (1) menyatakan pimpinan akan dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap yang berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota dalam sidang paripurna. Dalam pasal 15A ayat (3) disebutkan bahwa setiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan MPR. (ful/fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan