Perubahan Hak atas Tanah Harus Melewati Penghapusan Aset

BANDUNG – Sengketa soal hak atas tanah yang melibatkan perseorangan, badan hukum, atau lembaga harus diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan dan/atau kebijakan pertanahan.

Penyelesaian sengketa tersebut bisa dilakukan berdasarkan inisiatif dari kementerian atau pengaduan masyarakat. Setelah syarat terpenuhi, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional akan memantau untuk pengumpulan data dan analisis.

Dalam Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, data berupa data fisik dan data yuridis akan divalidasi oleh pejabat yang bertanggungjawab menangani sengketa.

Nantinya, diketahui apakah sengketa tersebut merupakan kewenangan Kementerian ATR atau lembaga peradilan. BPN pun berhak membatalkan sertifikat hak atas tanah berdasarkan cacat administrasi dan kesalahan prosedur maupun putusan pengadilan.

Sementara jika tanah objek sengketa itu merupakan aset Barang Milik Negara/Daerah, sebelum pembatalan hak secara administrasi, harus ada penghapusan aset tersebut dalam catatan aset negara.

Meski begitu, menurut Cecep Ismail, Kepala Seksi Penanganan Perkara Agraria dan Tata Ruang BPN Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, aturan tersebut berujung menimbulkan kendala.

“Kami sesuai Permen (No. 11/2016) Pasal 49 harus melaksanakan putusan (pengadilan), tetapi dalam Pasal 32, disampaikan pembatalan sertifikat berkaitan aset harus mendapat catatan penghapusan aset dari catatan aset,” kata Cecep.

“(Misal) putusan dilaksanakan, lalu terbit SK Pembatalan, pemenang perkara pasti mau mendaftarkan haknya, nah dalam rangka permohonan hak itu, jadi ganjalan karena sesuai Pasal 32 ada penghapusan aset dan persetujuan Kementerian Keuangan,” imbuhnya saat ditemui dalam fokus diskusi ‘Strategi Pengamanan Aset Negara Ditinjau dari Aspek Yuridis dan Administrasi Negara’ di Gedung Indonesia Menggugat, Selasa (16/7/2019).

Kendala lain pun muncul meski putusan pengadilan sudah tetap, misalnya saat pihak yang kalah mengajukan komplain soal asetnya yang dihilangkan. “Kami dibayang-bayangi undang-undang korupsi, kalau tidak ada persetujuan, kami terindikasi melakukan penghilangan aset,” ucap Cecep.

“Kalau seperti itu, karena sistem berjenjang, jika Kantor Pertanahan dan Kanwil tidak bisa menyelesaikan, maka akan (diselesaikan) ke Kementerian,” tegasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan