Pers Mahasiswa Kecam Kekerasan Oknum Aparat

BANDUNG-Forum Komunikasi Pers Mahasiswa Bandung (FKPMB) mengecam berbagai tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap agenda reformasi yang terus digaungkan oleh seluruh masyarakat terhadap penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang di rasa tidak pro terhadap rakyat.

Alih-alih menjaga kondusifitas, keadaan yang terjadi malah kian terpuruk. Penangkapan aktivis HAM, Ananda Badudu yang jelas membantu dari sisi kemanusiaan, Dhandy Laksono dengan dalih ujaran kebencian juga dijerat oleh Undang-Undang ITE pasal 28 yang jelas ini menjadi multi tafsir (karet) dan bertentangan dengan asas demokrasi.

Banyaknya aksi massa yang menjadi korban di Bandung maupun di kota lainnya. Sekitar 230 korban kekerasan terjadi di Bandung pertanggal 25 September 2019 yang di himpun oleh BEM UNISBA.

Intimidasi terhadap wartawan pun kian tergores, pemukulan aparat yang membabi buta terhadap jurnalis Antara di Makassar, perampasan terhadap properti jurnalis Narasi, pelarangan pengambilan gambar pihak aparat kepada jurnalis Kompas, pelemparan terhadap jurnalis Mahasiswa hingga dilarikan ke ICU, sampai tindak refresif aparat baik verbal maupun Non-verbal terhadap reporter Pers Mahasiswa.

Jatuhnya korban jiwa juga menjadi salah satu barang penting yang harus di garis bawahi. Penembakan yang mengakibatkan tewasnya Randy dan M Yusuf kardawi dari Universitas Halu Oleo pada 26 September 2019.

Sekjen FKPMB, Rian Hamdani mengatakan seluruh pers mahasiswa yang tergabung dalam FKPMB dari berbagai kampus di Bandung mendesak Kapolri untuk tidak mengkriminalisasi aktivis demokrasi dan mendukung tujuh tuntutan mahasiswa yang sedang memperjuangkan agenda reformasi.

“Kami mengutuk Polti terhadap tindakan refresif yang dilakukan kepada mahasiswa, pelajar, jurnalis, tim medis, dan segala lapisan masyarakat yang sedang memperjuangkan reformasi. Dan kami menuntut DPR RI agar mencabut RUU dan membatalkan Undang-Undang yang di sah-kan karena dirasa tidak pro terhadap rakyat.” Ujarnya ketika di hubungi pada Jumat (27/9)

Rian melanjutkan bahwa FKPMB menuntut untuk mengusut tuntas kekerasan terhadap wartawan dan jurnalis mahasiswa yang menjadi korban akibat refresif aparat

“Usut tuntas penembakan yang menjatuhkan korban meninggal dunia di Kendari dan bebaskan aksi massa yang ditahan di Kepolisian tanpa pendampingan hukum.” Tutupnya. (mg4/yan).

Tinggalkan Balasan