Perpanjangan SKT FPI Belum Dikabulkan

JAKARTA – Adanya sejumlah hal yang perlu dievaluasi se­perti aktivitas kegiatan, kelen­gkapan dokumen dan paham ideologi, membuat hingga saat ini pengajuan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam (FPI) belum juga dika­bulkan pemerintah. Sebab, Kemendagri masih harus ber­koordinasi dengan Kemente­rian Agama.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Men­dagri) Tito Karnavian di Is­tana Kepresidenan, Jakarta, belum lama ini.

”Soal SKT itu, Kemendagri masih menunggu rekomen­dasi Kementerian Agama. Kita tunggu saja,” ujar Tito.

Menurut mantan Kapolri itu, pihaknya masih akan ber­komunikasi lebih lanjut dengan Menteri Agama Fachrul Razi.

”Menteri Agamanya kan juga baru. Jadi tolong beri kesempatan beliau meng­kaji lebih dulu,” ujarnya.

Terpisah Menteri Koordina­tor Bidang Politik Hukum dan Keamanan Indonesia (Men­ko Polhukam) Mahfud MD menyerahkan soal SKT FPI kepada Mendagri. Menurut­nya, selaku Menko dirinya tidak bisa intervensi.

”Itu domainnya Kemen­dagri. Saya tidak bisa inter­vensi. Keputusannya ada di sana (Kemendagri, Red),” tegas Mahfud.

Sebelumnya Kemendagri menyebut ada salah satu syarat yang belum dilengka­pi FPI. Yakni rekomendasi Kemenag. Selain itu, pengu­rus FPI belum menandatan­gani anggaran dasar/angga­ran rumah tangga (AD/ART) organisasi. Kendala lainnya adalah surat pernyataan melaporkan setiap kegiatan. Kemendagri memastikan melibatkan Kementerian Agama dan kepolisian dalam melakukan evaluasi terhadap ormas.

Evaluasi yang dilakukan Kemendagri adalah untuk mengetahui apakah AD/ART FPI menerima Pancasila atau tidak. Kepala Pusat Pene­rangan (Kapuspen) Kemen­dagri, Bahtiar mengatakan, jika nantinya tidak ditemukan Pancasila, itu akan jadi bahan pertimbangan pemberian izin.

”Tentu jadi bahan per­timbangan. Tergantung sub­stansi yang ditemukan. Misalnya substansi tentang keagamaan, tentu ditanya lagi ke Kemente­rian Agama,” jelas Bahtiar.

Selain itu, lanjutnya, rekam jejak juga dijadikan bahan pertimbangan. Sebagai ormas, FPI pasti melakukan aktivitas di ruang publik. Dari aktivitas tersebut, Kemendagri, Keme­nag dan kepolisian akan mem­berikan penilaian.

Menanggapi hal itu, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menegaskan FPI tidak berniat mengubah Pancasila sebagai ideologi negara. Pihaknya punya ide soal Negara Kesatuan Repu­blik Indonesia (NKRI) ber­syariah.

Tinggalkan Balasan