JAKARTA – Adanya sejumlah hal yang perlu dievaluasi seperti aktivitas kegiatan, kelengkapan dokumen dan paham ideologi, membuat hingga saat ini pengajuan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam (FPI) belum juga dikabulkan pemerintah. Sebab, Kemendagri masih harus berkoordinasi dengan Kementerian Agama.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Istana Kepresidenan, Jakarta, belum lama ini.
”Soal SKT itu, Kemendagri masih menunggu rekomendasi Kementerian Agama. Kita tunggu saja,” ujar Tito.
Menurut mantan Kapolri itu, pihaknya masih akan berkomunikasi lebih lanjut dengan Menteri Agama Fachrul Razi.
”Menteri Agamanya kan juga baru. Jadi tolong beri kesempatan beliau mengkaji lebih dulu,” ujarnya.
Terpisah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud MD menyerahkan soal SKT FPI kepada Mendagri. Menurutnya, selaku Menko dirinya tidak bisa intervensi.
”Itu domainnya Kemendagri. Saya tidak bisa intervensi. Keputusannya ada di sana (Kemendagri, Red),” tegas Mahfud.
Sebelumnya Kemendagri menyebut ada salah satu syarat yang belum dilengkapi FPI. Yakni rekomendasi Kemenag. Selain itu, pengurus FPI belum menandatangani anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi. Kendala lainnya adalah surat pernyataan melaporkan setiap kegiatan. Kemendagri memastikan melibatkan Kementerian Agama dan kepolisian dalam melakukan evaluasi terhadap ormas.
Evaluasi yang dilakukan Kemendagri adalah untuk mengetahui apakah AD/ART FPI menerima Pancasila atau tidak. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar mengatakan, jika nantinya tidak ditemukan Pancasila, itu akan jadi bahan pertimbangan pemberian izin.
”Tentu jadi bahan pertimbangan. Tergantung substansi yang ditemukan. Misalnya substansi tentang keagamaan, tentu ditanya lagi ke Kementerian Agama,” jelas Bahtiar.
Selain itu, lanjutnya, rekam jejak juga dijadikan bahan pertimbangan. Sebagai ormas, FPI pasti melakukan aktivitas di ruang publik. Dari aktivitas tersebut, Kemendagri, Kemenag dan kepolisian akan memberikan penilaian.
Menanggapi hal itu, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menegaskan FPI tidak berniat mengubah Pancasila sebagai ideologi negara. Pihaknya punya ide soal Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bersyariah.