Permudah Layanan Investasi, Melalui Perubahan SOTK

BANDUNG– Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menjamin layanan perizinan investasi di Kota Bandung tak akan dipersulit lantaran panjangnya birokrasi. Hal itu sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo agar setiap daerah bisa memudahkan izin investasi dan memangkas proses birokrasi.

“(Perampingan dinas) Ini sedang proses, ini bukan hanya di Kota Bandung, tapi nasional, kalau yang saya dengar dari pernyataan bapak presiden itu, orientasinya kepada aspek pelayanan yang bersinggungan langsung dengan persoalan perizinan investasi,” kata Ema di Balai Kota Bandung. Minggu (1/12).

Perizinan investasi, kata Ema, tidak boleh memiliki proses birokrasi yang panjang. Ema menegaskan, dengan adanya kebijakan kemungkinan pejabat eselon III dan IV akan hilang atau digantikan, apakah diprediksi nanti akan ada semacam agen intelijen memiliki fungsi yang diatur lebih lanjut, atau hal lain. “Kita harus mencermati itu, dan itu sekarang dikaji oleh Orpad,” ungkapnya.

Ema menambahkan, pelayanan cepat untuk memudahkan investasi ini berkaitan erat dengan rencana perampingan dinas di lingkungan Pemkot Bandung atau perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) untuk merespon kebijakan tersebut. Perubahan tersebut akan terlaksana di tahun anggaran 2020.

Kepastian perubahan SOTK diperkuat dengan masuknya Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang disepekatai oleh DPRD. “Itu pasti ada perubahan terhadap Perda Nomor 8 tahun 2016 yang sekarang mengatur tentang SOTK di lingkungan Pemkot Bandung,” tandasnya. (mg2/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan