Perkawinan Anak di Jabar Capai 20 Persen

BANDUNG –  Angka pernikahan di usia anak di Jabar mencapai 20 persen. Hal ini terjadi, karena di tengah masyarakat masih ada anggapan bahwa takut akan kemiskinan, takut zina, dan takut dianggap perawan tua.

Dewan Pembina Yayasan Jari Ilsa Nelwan mengatakan, angka tersebut merupakan hasil penelitian pernikahan usia anak-anak di Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat.

Dia menyebutkan, dari 3.289 pasangan menikah dari kurun 2015-2017, 489 pasangan atau 15 persennya merupakan pasangan pernikahan di bawah usia 18 tahun, 11 persen di antaranya berbeda usia 10 tahun bahkan ada yang sampai beda usia 33 tahun.

‘’Lainnya, 2 persen dari pernikahan di bawah umur tersebut sudah melakukan dua kali pernikahan,’’ Ilsa dalam acara Refleksi Perempuan Indonesia yang diadakan di Ruang Malabar Gedung Sate Kamis, (25/12).

Dia menilai, pernikahan usia anak merupakan bentuk kekerasan pada anak yang paling kejam. Sebab anak yang belum cukup umur disuruh kawin.

‘’Seharusnya anak menjadi diri sendiri. Mereka kehilangan kesempatan menjadi dewasa malah harus jadi ibu dan istri sebelum dewasa,” cetus dia.

Menurut Ilsa, dalam Undang-undang, perkawinan itu merupakan suatu perjanjian atau ikatan yang dilakukan oleh dua orang dewasa. Kategori dewasa adala orang yang usianya di atas 18 tahun. Artinya, anak-anak tidak bisa melakukan perkawinan. Anak-anak itu dari usia dalam kandungan hingga usia 18 tahun.

“Perkawinan anak ini tidak bisa ditangani sendiri oleh pemerintah. Seluruh masyarakat harus dilibatkan terutama para orang tua dalam pola asuh mereka. Kita semua wajib memberdayakan masalah kawin anak ini,” kata dia.

Dia menambahkan, pihaknya melakukan forum terbuka untuk anak yang terlanjur kawin di Ngamprah, di antaranya dengan membina mereka, memberdayakan sosial ekonomi mereka, mencegah KDRT karena masalah kawin anak rentan dengan KDRT.

‘’Kami selalu mengajak masyarakat dengan memberikan pengertian dan pemahaman bahwa penikahan di usia anak sangat beresiko,’’ucap dia.

Semnetara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus berupaya menekan angka perkawinan usia anak yang masih cukup tinggi.

Disebutkan, Indonesia menempati ranking 7 di dunia dan ranking 2 di Asia dalam jumlah anak yang terikat perkawinan dini.

Tinggalkan Balasan