Perda PSU Akan Direvisi

Dalam kesempatan sama, Kepala Bidang PSU DPKP3, Riela Fiqrina menambahkan, pada Pasal 31 akan ada semacam PSU amnesti. Karena zaman dulu banyak site plan yang tidak sesuai dengan aturan karena kurang dari 40 persen.
’’Itu yang menjadi kendala. Dulu pun banyak perorangan, tidak berbadan hukum, dan lain-lain,” katanya.

“Nanti pengelolaan hak pakainya harus oleh pemerintah. Salah satunya untuk menjaga agar PSU tidak beralih fungsi terutama RTH. Setelah tercatat jadi aset Pemkot, pengelolaannya bisa berbagi apakah oleh Pemkot atau oleh warga,” kata dia. (mg1/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan