Perda PSU Akan Direvisi

BANDUNG – Dalam waktu dekat setiap perumahan yang dibangun di Kota Bandung harus menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas (PSU). Sebab, saat ini revisi Peraturan Daerah (Perda) ditargetkan rampung pada April 2019.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan, dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Darmawan mengatakan, revisi payung hukum tersebut sudah masuk dalam agenda program legislatif daerah (prolegda) dan sudah masuk pembahasan triwulan pertama tahun ini.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan, dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Darmawan mengemukakan, dalam Raperda tersebut nantinya akan membantu untuk peningkatan jumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sebab, dalam aturan lama masih ada ganjalan yang cukup menghambat.

“ Jadi dalam perda lama bahwa setiap pengembang yang mengembangkan perumahan di atas 5.000 meter persegi wajib menyerahkan minimal 40 persen PSU kepada Pemkot Bandung,” jelas Dadang ketika ditemui setelah acara Bandung Menjawab di Taman Sejarah, Jalan Aceh, Kota Bandung, Kamis (31/1).

Dia mengatakan, raperda tersebut pun mengatur bahwa pengembang yang belum menyerahkan diberikan kesempatan sampai dua tahun. Apabila lebih dari waktu yang ditentukan, maka Perda itu berlaku. Namun. kenyataannya pengembang-pengembang di Bandung tidak mengindahkan aturan.
Dadang menyebutkan, di Bandung sendiri saat ini ada 591 pengembang. Namun, baru 20 pengembang yang sudah menyerahkan PSU. Itupun sebelum tahun 2013.

Banyaknya pengembang yang belum menyerahkan PSU ini disebabkan terganjal aturan harus minimal 40 persen, sedangkan PSU perumahan kurang dari itu. Sehingga, aturannya harus direvisi.

Pada Perda revisi, sambung Dadang, nantinya bagi pengembang yang sudah membangun 2013 ke belakang disesuaikan dengan kondisi lahan yang ada, kekurangannya bisa menggunakan lokasi lain. Tetapi tidak mengurangi kewajiban 40 persen. Termasuk kewajiban pengembang untuk menyediakan 2 persen untuk lahan pemakaman.

Selain itu, ada juga penerapan sanksi bagi pengembang yang melanggar. Sanksinya antara lain izin pengembangannya diberhentikan, terdapat kewajiban membayar denda, dan sanksi sosial dengan diumumkan di media massa.

“Alhamdulillah para anggota dewan yang terhormat sangat mendukung. Karena kami banyak berdiskusi tentang target penambahan RTH. Kalau hanya mengandalkan APBD kan cukup berat, makanya dewan sangat mendukung. Bahkan sudah masuk Prolegda di triwulan pertama,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan