Perda KTR Segera Diusulkan

BANDUNG – Adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 315 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan diperkuat dengan membuat Racangan Peraturan Daerah (Raperda)

Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan hasil audiensi tersebut bahwa Perwal Nomor 315 Tahun 2017 didorong menjadi Perda agar aturan KTR bisa lebih tegas dan jelas. Terlebih, di dalam Perwal belum ada penerapan saksi bagi pelanggaran KTR. Namun masih bersigfat himbauan saja.

’’Mereka meminta dinaikan menjadi Perda,’’ katnya ketika ditemui di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Rabu (02/10).

Oded mengatakan, usulan ini rencananya akan segera diajukan ke dewan. Setelah sebelumnnya dilakukan kajian mendalam dengan dibuat draft raperda.

Oded mengaku sangat setuju jika, Perda KTR ini dibentuk. Sebab, setelah mendengar pemaparan Dinkes rokok sangat berpengaruh buruk kepada kesehatan dan lingkungan sekitar. Terlebih jika ada anak-anak.

“Tadi disampaikan menjadi pertimbangan Perda ini bahwa berpengaruh buruk pada anak-anak,’’ucapnya.

Oded menuturkan, jika Perda KTR ini disahkan nantinya akan ada sosialisasi menyeluruh mengenai aturan tersebut. Bahkan, pihaknya, akan melakukan kampanye mengenai larangan merokok dan mangajak warga untuk hidup sehat dengan berolahraga.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bandung Rasdian mengatakan, jika Perda ini terbentuk pihaknya siap untuk melaksanakan penegakan aturan itu. Terlebih, jika dalam perda yang disahkan nanti ada sanksi.

’’Kalau dalam Perwal selama ini tidak ada sanksi kepada pelanggar tapi kita lakukan himbauan saja,’’kata dia.

Rasdian mengatakan, jika perda KTR ini terbentuk maka jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan ikut terlibat dalam penegakannya. Sebab, dalam tupoksinya dipastyikan akan ada sanksi.

“Kalau sudah dibentuk perdanya pasti ada sanksi, hal ini dilakukan agar aturan tersebut dipatuhi semua, dan jajaran anggota bisa menindak tegas’’kata dia.

Dia mengatakan, Perda KTR juga sebaiknya mengatur mengenai penataan reklame iklan rokok di tempat umum. Sebab, selama ini masih ada iklan-iklan roko yang dipasang tidak sesuai aturan.

’’Seperti iklan-iklan rokok di depan sekolah, sebaiknya dipindahkan dengan radius 200 meter dari sekolah itu,” tuturnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan