CIMAHI – Kasus perceraian yang menimpa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi didominasi oleh kaum perempuan. Alasan perceraian rata-rata karena sudah ada kecocokan dan faktor ekonomi.
Berdasarkan data yang ada di Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membina seluruh PNS se-Kota Cimahi, sepanjang tahun 2018, tercatat ada 15 kasus perceraian. Sedangkan tahun 2019, dari kurun Januari-April, sudah ada 10 perkara kasus cerai para PNS atau sekarang disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekretaris BPKSDMD Kota Cimahi, Heni Tishaeni mengatakan, proses perceraian bagi PNS berbeda dengan non-PNS. Sebab, sebelum melapor ke BPKSDMD, mereka harus melakukan mediasi terlebih dulu di unit kerjanya hingga tiga kali. Selanjutnya, bila mediasi tak menemui kesepakatan, maka akan dimediasi lagi oleh BPKSDMD.
”Jika tak kunjung menemukan solusi, maka BPKSDMD akan melaporkannya ke walikota,” kata Heni, melalui sambungan telepon, Selasa (9/4).
Dia menjelaskan, syarat administratif perceraian bagi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Peraturan Perkawinan dan Izin Perceraian bagi PNS. Sejauh ini, lanjutnya, semua ASN yang bercerai sebelumnya suda dilakukan mediasi sesuai aturan.
”Karena tidak menemukan solusi untuk bertahan, dan angkuh sehingga memutuskan untuk bercerai. Semuanya sudah ada rekomendasi atau izin cerai,” jelasnya.
Sementara untuk keputusan inkrah cerai, kata dia, itu menjadi kewenangan Pengadilan Agama (PA) Cimahi.
”Kalah sah-nya nanti oleh pengadilan agama,” ucapnya.
Heni mengaku, sebenarnya, pihak pemerintah terus berupaya mencegah agar ASN nya tetap harmonis dan tak berpisah dengan melakukan pembinaan rutin setiap bulan.
”Kita undang ulama untuk melakukan pembinaan pegawai rutin di Masjid Ass-Salam. Kalau dulu di Gedung A. Nah, di situ biasa suka disampaikan soal-soal keluarga/rumah tangga,” pungkasnya.(ziz)