Penyuluhan Penggunaan Bahasa Ruang Publik di Kabupaten Indramayu

Dalam kegiatan pengutamaan bahasa negara yang dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, serta melalui balai dan kantor di seluruh provinsi di Indonesia, khususnya dalam pilar pemantauan dan penghargaan, mengacu pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 yang disoroti adalah tulisan yang terdapat dalam 7 objek pengutamaan, yaitu 1) tulisan nama lembaga dan gedung, 2) tulisan nama sarana umum, 3) tulisan nama ruang pertemuan, 4) tulisan nama produk barang/jasa, 5) tulisan nama jabatan, 6) tulisan penunjuk arah atau rambu umum, dan 7) tulisan berbentuk spanduk atau alat informasi lain sejenisnya.

Pada tahun 2018 dan 2019 ini Penggunaan Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik difokuskan dengan memantau tulisan di ruang publik 10 instansi/lembaga per kabupaten/kota yang meliputi: 4 lembaga pendidikan, 4 lembaga swasta, dan 2 lembaga pemerintahan dengan melihat tujuh objek pengutamaan pada tiap-tiap instansi. Sementara untuk Penghargaan Wajah Bahasa Sekolah yang baru dilaksanakan tahun ini diambil dari ranah lembaga pendidikan tingkat SLTP (SMP dan MTs).

Drs. Umar Solikhan, M.Hum, Kepala Balai Bahasa Jawa Barat dalam sambutannya mengatakan bahwa penggunaan bahasa di ruang publik haruslah sesuai dengan kedudukannya. Bahasa negara, bahasa daerah, dan bahasa asing perlu ditempatkan sesuai koridornya. Pengutamaan Penggunaan Bahasa Negara di Ruang Publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, khususnya pasal 36 ayat (3) yang menyatakan “Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen  atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia”. Kemudian pasal 38 ayat (1) yang menyatakan ”Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, petunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi yang merupakan pelayanan umum.”

Kegiatan penyuluhan dibuka secara resmi oleh Dr. H.M. Ali Hasan, M.Pd., Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu. Dalam arahannya, Ali Hasan mengatakan bahwa ruang-ruang publik sekolah harus mengutamakan bahasa Indonesia. Tepat sekali mengundang kepala sekolah sebagai peserta karena mereka memiliki kewenangan untuk mengubah wajah bahasa di sekolahnya. Selain itu, untuk penamaan juga lebih baik mengangkat nama yang mengandung kearifan lokal, seperti halnya negara Jepang dan Korea yang terkenal dengan produk-produk elektroniknya yang memiliki nama khas asli negaranya sendiri..

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan