Penunggak PBB di Cimahi Bakal Kena Denda

CIMAHI – Tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi menargetkan bisa meraup Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp 48.932.262.775 dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Namun hingga jatuh tempo pembayaran PBB pada 31 Oktober lalu, jumlah raihan pajak yang diterima baru Rp 47.716.295.250. Artinya, masih ada Rp 1.215.967.571 yang belum dibayarkan oleh Wajib Pajak (WP) dari Objek Pajak (OP) PBB.

Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan pada Bappenda Kota Cimahi, Lia Yuliati mengatakan, hingga jatuh tempo pembayaran, tercatat masih ada 29.209 OP yang belum dibayarkan pajaknya. Sementara yang tercatat sudah membayar PBB hingga 31 Oktober lalu mencapai 98.579 OP.

”Kalau total objek pajaknya ada 127.788. Jumlah yang sudah bayar 98.579,” terangnya saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Rabu (6/11).

Ditegaskannya, penunggak pajak yang belum membayar PBB hingga jatuh tempo dipastikan akan dikenakan sanksi denda dua persen setiap bulannya. Untuk itu, pihaknya meminta mereka segera membayarkannya dalam dua bulan ke depan.

”Artinya sekarang yang bayar lebih dari jatuh tempo itu kena denda dua persen. Kalau dua bulan berarti empat persen,” jelasnya.

Pihaknya optimis dengan waktu dua bulan itu target PBB akan tercapai. Agar sisa tagihan pajak itu terbayar, rencananya pihaknya akan menerbitkan surat teguran kepada OP yang belum membayarkan pajaknya.

”Optimis, harus (tercapai). Saya mau nerbitin surat teguran bagi yang belum bayar,” ujarnya.

Lia menegaskan, pajak merupakan pungutan wajib yang harus dibayarkan oleh WP. Uang yang dikumpulkan lewat pajak itu nantinya akan digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti pembangunan insfratuktur dan sebagainya.

”Kalau yang namanya pajak itu pungutan wajib pemerintah yang manfaatnya dirasakan oleh masyarakat,” tandasnya.(mg3/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan