Penilaian Mandiri SPIP, SKPD harus Melakukan Lima Kriteria

SOREANG – Laporan Hasil Quality Assurance (QA) Penilaian Mandiri Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat menunjukan penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Tahun 2018 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung telah memenuhi karakteristik level 3 (Terdefinisi) dengan nilai 3,0602.

Hal itu disampaikan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Teddy Kusdiana, saat membuka kegiatan workshop SPIP tahun 2019. Menurutnya, kegiatan yang difasilitasi oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung tersebut, menghadirkan narasumber Jaya Rahmad, Korwas APD I dari Perwakilan Provinsi Jabar.

Teddy Kusdiana menjelaskan, pada level 3 ini, Pemkab Bandung dianggap sudah melakukan lima unsur kriteria yang harus dilakukan. Antara lain, lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta unsur pemantauan.

”Prestasi ini membuktikan hasil kerja keras seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Capaian ini terdukung pula oleh terlampauinya Proyeksi Capaian Indikator Kinerja Daerah (IKD) Revisi RPJMD Tahun 2016-2021 di tahun 2019,”jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Teddy mengatakan, SPIP merupakan sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh terhadap proses perancangan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Pemkab Bandung.

”Kegiatan ini bermuara pada tujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Dan hal ini dalam upaya memenuhi harapan dan visi Bupati Bandung untuk  menuju tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Pemkab Bandung,”akunya.

ditemui dilokasi yang sama, Kepala Inspektorat Yayan Subarna menjelaskan, selaku institusi pengawasan internal (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah), dalam melakukan pengawasan intern melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya.

”Kami melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” tuturnya.

Yayan mengakui dalam evaluasi atas pengendalian intern dilakukan tanpa dokumentasi yang memadai. Bebeara kelemahan pengendalian terjadi dengan dampak yang cukup berarti bagi pencapaian tujuan organisasi. ”Oleh karenanya pada kesempatan workshop itu, kami meminta kepada seluruh perangkat daerah, beberapa catatan rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh BPKP untuk bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya.(yul/rus)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan