Pengunjung Lapas Selundupkan Sabu

BANDUNG – Petugas Lapas Banceuy kembali gagalkan upaya penyelundupan Narkotika Jenis sabu yang diselundupkan oleh seorang pengunjung wanita ke dalam Lapas Banceuy. Wanita tersebut berinisial FZ yang merupakan warga Buahbatu Kota Bandung.

Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Banceuy, Eris Ramdani mengungkapkan, seorang wanita buruh cuci baju terpaksa diamankan petugas lapas Banceuy karena menyembunyikan sabu seberat 14 gram didalam mulut, saat berusaha akan menyelundupkan sabu ke dalam Lapas Banceuy.

“Untuk mengelabui petugas, wanita yang kesehariannya sebagai buruh cuci baju ini terbilang cerdik karena menyembunyikan narkotika tersebut ke dalam mulut, dan ini merupakan modus baru,” ungkap Eris saat memberikan keterangannya, Kamis (24/1).

Menurutnya, rencananya sabu tersebut akan di bawa ke warga binaan  lapas Banceuy yang berinisial S yang sedang menjalankan hukumannya dalam kasus narkoba, S ini merupakan warga Bogor yang sudah menjalankan hukum selama satu tahun setengah. “Menurut pengakuan tersangka dia baru kali pertama melakukan penyelundupan narkoba ke dalam lapas,” ucapnya.

Namun, lanjut Eris, saat diintrograsi petugas, FZ berprilaku mencurigakan, karena nada bicaranya tidak jelas, sehingga perilaku tersebut mencurigakan   ada yang disembunyikan didalam mulutnya, petugas pun langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka FZ dan menemukan sabu yang dikemas dalam 21 paket seberat 14 gram yang disembunyikan didalam mulut.

“Awal mula diketahui karena petugas curiga karena tingkah laku tersangka yang mulutnya tidak mau dibuka, yang akhirnya petugas melakukan tindakan paksa untuk membuka mulut tersangka tersebut ,” jelasnya.

Eris juga menerangkan, menurut pengakuan tersangka FZ, dirinya disuruh seseorang yang dikenalnya lewat media sosial untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada seseorang penghuni lapas, dengan mendapatkan imbalan sebesar lima ratus ribu rupiah.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka FZ langsung diserahkan kepada pihak Polda Jabar untuk di proses secara hukum. Sehingga FZ akan dikenakan hukuman diatasi lima tahun penjara,” tandasnya. (yul/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan