Pengesahan UU MD3 Diwarnai Aksi

JAKARTA – Sudah ditebak. Gagasan mayoritas fraksi yang begitu ngotot merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menjadi UU berjalan mulus meski di luar gedung muncul aksi yang meminta DPR lebih pro-aktif melibatkan masyarakat dalam pembahasan UU, kemarin (16/9).

Ya, Pemerintah dan DPR satu suara, revisi ini sebagai upaya menata sistem ketatanegaraan dan prinsip keseimbangan, menjaga kewibawaan serta kepercayaan publik. Dalam pembahasan Sidang Paripurna itu pemerintah, sebagai lembaga eksekutif diwakili oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo serta Panitia kerja Badan Legislasi DPR sebagai anggota badan legislatif bersepakat merevisi UU MD3.

“Perubahan dimaksud dengan tujuan untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan yang harus lebih demokratis, lebih efektif, lebih akuntabel dalam setiap pengambilan keputusan politik, sehingga pembangunan di tingkat majelis ini diharapkan bisa dilakukan secara musyawarah mufakat,” kata Tjahjo, kemarin.

Perkembangan sistem ketatanegaraan dan prinsip saling mengimbangi yang menjaga kewibawaan serta kepercayaan masyarakat, khususnya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan prinsip saling mengimbangi.

Prinsip itu, sambung dia, dibarengi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa sekaligus meningkatkan kewibawaan dan kepercayaan masyarakat terhadap fungsi representasi lembaga perwakilan yang memperjuangkan aspirasi rakyat.

Pemerintah, kata Mendagri, ingin pola kepemimpinan parlemen yang tersusun dan dibentuk dengan efektif harus tetap mengacu pada prinsip-prinsip keterwakilan secara profesional sebagai hasil pemilihan umum (Pemilu). “Berdasarkan pertimbangan pokok tersebut, pemerintah menyetujui secara prinsip substansi rancangan perubahan ketiga UU MD3 beserta naskah akademiknya dan Pemerintah bersedia untuk melanjutkan rancangan UU ini dalam sidang paripurna yang akan datang dan dapat disahkan menjadi UU,” kata Tjahjo.

Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU MD3 Totok Daryanto menjelaskan Rapat Panja dengan pemerintah itu menyepakati seluruh materi muatan RUU tersebut seperti penyempurnaan redaksi pada Pasal 15 ayat (1) beserta penjelasannya.

Setelah dilakukan perbaikan, maka redaksional Pasal 15 ayat (1) berbunyi “Pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR”.

Tinggalkan Balasan