Pengelolaan Kiara Artha Park Disoal

BANDUNG– Pengelolaan Kiara Artha Park yang berlokasi di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung disoal oleh puluhan masyarakat yang tergabung dalam Laskar Garuda Indonesia (LGI) dengan melakukan aksi unjuk rasa, Selasa (26/11).

Unjuk rasa dilakukan untuk menolak komersialisasi Taman Kiara Artha Park yang dikelola pihak swasta.

Koordinator Lapangan LGI, Ferry Johansah memandang, pengelolaan taman tersebut memiliki kejanggalan dalam aktivitasnya. Sebab, taman yang dibangun untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) telah berubah menjadi tanah yang dikomersilkan.

“Taman ini dikomersilkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Hal tersebut terlihat dari harga tiket masuk, hingga penyewaan stand penjualan di luar dari harga wajar,” sesal Ferry disela aksi.

Menurutnya, kejanggalan terlihat karena Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang membuat perusahaan BUMD bernama PT Bandung Infra Investama (BII) memberikan kuasa penuh kepada PT Mega Chandra Purabuana (PT MCP) dalam pengelolaan aset pemerintah tersebut.

Selain itu, Ferry menyebut jika Taman Kiara Artha Park yang dikelola pihak swasta tak ubahnya seperti pengelolaan mal atau pusat perbelanjaan. Hanya saja, taman yang dibuka sejak Agustus 2019 tersebut menggunakan tanah dan aset Pemkot Bandung.

“Kami mewakili keresahan masyarakat melakukan aksi untuk menyadarkan seluruh elemen masyarakat Kota Bandung bahwa ada komersialisasi di atas tanah Pemkot Bandung,” tuturnya.

Sejumlah poin yang menjadi tuntutan LGI dalam unjuk rasa tersebut mulai dari, menuntut dan mengecam pihak pengelola Taman Kiara Artha Park. Hentikan komersialisasi pengelolaan Taman Kiara Artha Park. Mengusut tugas dan wewenang pembentukan BUMD yang baru. Terakhir menuntut Pemkot untuk terbuka kepada masyarakat terkait pembangunan taman kota yang dikomersialisasi untuk kepentingan swasta. (mg1/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan