Penetapan Tatib Dewan Ditunda Tahun Depan

BANDUNG-Tata tertib (Tatib) DPRD Kota Bandung tahun 2019 hingga saat ini belum disahkan. Sejatinya Tatib yang mengatur seluruh program dewan itu sudah diberlakukan lantaran pimpinan dewan definitif sudah terbentuk.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tatib DPRD Kota Bandung Iwan Hermawan mengatakan, belum disahkannya Tatib yang baru DPRD disebabkan padatnya kegiatan dewan saat ini. Nantinya kata Iwan, Tatib tersebut ditatapkan melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, yang dijadwal pada Januari 2020 tahun depan.

“Karena padatnya agenda dewan, kemungkinan Tatib yang baru bisa ditetapkan Januari 2020, ketika pansus yang lain selesai. Jadi karena tatib itu sifatnya internal maka bisa dikerjakan di masa-masa itu,” ujar Iwan, saat ditemui media, di ruang kerjanya, Kamis (3/10).

Tatib DPRD Kota Bandung yang baru belum ditetapkan dan masih dalam proses pembahasan. Akan tetapi bukan berarti aktivitas DPRD tidak berjalan. Justru, hampir setiap hari lembaga yang menyerap aspirasi rakyat itu sudah melakukan rapat-rapat baik rapat Bamus, komisi maupun rapat-rapat lainnya untuk menjalankan programnya.

“Untuk saat ini kami menggunakan Tatib yang lama (2018). Karena tatib 2018 itu tetap mengikat selama belum ada perubahan,” ungkapnya.

Sementara agenda dewan yang sudah terlaksana di antaranya pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) seperti komisi-komisi DPRD, dan pembentukan pimpinan definiti.

“Pimpinan definitif sudah ditentukan termasuk AKD sudah dibentuk. Itu mengacu pada tatib 2018,” terangnya.

Lebih lanjut politikus PKS itu mengungkapkan, tak ada perubahan yang prinsipal antara Tatib yang lama dengan Tatib baru. Hanya saja kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung ini, ada dua jenis usulan yang akan dimasukkan ke Tatib baru.

“Sampai pembahasan terakhir, tatib saat ini belum ada perubahan, namun ada dua usulan yang khusus untuk muatan lokal dan aturan kunjungan yang diusulkan untuk dimasukkan ke dalam Tatib yang baru,” sebutnya.

Iwan juga menyinggung soal rapat yang sifatnya tertutup dan terbuka, yang diatur dalam Tatib dewan itu. Pada dasarnya kata Iwan, seluruh rapat DPRD terbuka.

“Kalau sidang paripurna semuanya terbuka. Kecuali rapat-rapat yang sifatnya internal. Seperti rapat pimpinan dewan berarti hanya melibatkan empat orang pimpinan yang terdiri dari ketua, waki ketua satu, dua dan tiga,” pungkas Iwan. (mg4/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan