Penetapan Pimpinan DPRD Tunggu SK Gubernur

Dikatakannya, setelah proses pelantikan selesai, maka unsur pimpinan definitif bisa menetapkan Alat Kelengkaoan Dewan (AKD) seperti Anggota Komisi, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Musyawarah dan Badan Kehormatan.

”AKD nanti ditetapkan oleh pimpinan definitif,” singkatnya.(mg3/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan