Penerbitan Izin di KBU Minta Diperketat

NGAMPRAH– Untuk menertibkan bangunan yang ada di Kawasan Bandung Utara (KBU), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk lebih teliti dalam menerbitkan rekomendasi pembangunan.

Sebab, beberapa waktu lalu Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jabar menyatakan lahan kritis di KBU semakin mengkhawatirkan akibat maraknya pembangunan.

Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna mengatakan, beberapa bangunan di KBU banyak yang tidak berizin. Maka dari itu, pihaknya terus menelusuri keberadaan bangunan-bangunan yang berdiri tanpa memiliki izin pendirian bangunan (IMB) di kawasan yang dijadikan konservasi air tersebut.

“DPRD KBB sudah turun, Pemerintah Daerah juga sudah turun. Kami terus cek ke lapangan, karena menjaga KBU itu bukan tanggung jawab Provinsi saja, tapi kami di daerah juga tetap bertanggung jawab untuk melestarikan KBU sebagai pusatnya konservasi air,” ujar Aa Umbara di Ngamprah, Kamis (28/11).

Aa menyebutkan, lima kecamatan di KBB masuk KBU seperti Kecamatan Lembang, Parongpong, Cisarua, Ngamprah, sampai sebagian wilayah Cikalongwetan. Khusus di lima kecamatan tersebut, Pemkab Bandung Barat melakukan filterisasi pengajuan permohonan pembangunannya.

“Pemkab Bandung Barat tidak mungkin mengeluarkan izin untuk KBU tanpa rekomendasi provinsi. Kami meminta kerja sama antar Pemda dan Pemprov bisa lebih baik dalam berbuat untuk KBU, dengan cara lebih teliti dalam merekomendasikan maupun mengeluarkan izin pembangunan di KBU,” imbuhnya.

Sebelumnya, Walhi Jabar ketika masih dalam kepemimpinan Dadan Ramdan menilai, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat, belum efektif dijalankan.

Terbukti, dengan semakin maraknya pembangunan sarana komersil di KBU yang menimbulkan imbas negatif bagi kelangsungan hidup masyarakat se-Bandung Raya.

“Masifnya pembangunan-pembangunan beton di KBU ini berakibat kawasan resapan semakin berkurang, lahan kawasan lindung semakin berkurang, dan banjir di cekungan Bandung semakin bertambah dan semakin meluas,” terang Dadang Ramdan, beberapa waktu lalu.

Dengan luas lahan mencapai 42.315,32 hektare, Dadan membeberkan, 70 persen lahan KBU atau sekitar 28 hektare rusak akibat alih fungsi lahan. Sehingga wajar, apabila KBU yang berada di empat wilayah administratif pemerintahan diantaranya Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan KBB dinyatakan sekarat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan