Pendaftar Bakal Calon Kades Membludak

NGAMPRAH – Perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2019 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) disambut antusias oleh masyarakat untuk maju dalam pesta demokrasi di tingkat desa tersebut.

Hal itu terbukti dengan membludaknya jumlah warga yang mendaftar menjadi bakal calon kepala desa. Sehingga, terpaksa harus dilakukan seleksi tambahan karena jumlah pendaftar di satu desa lebih dari lima orang.

Kepala Bidang (Kabid) Penataan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, Rambey Solihin menyebutkan, dari total 112 desa yang akan menggelar Pilkades Serentak 2019, tercatat ada 553 pendaftar.

“Satu desa jumlah pendaftarnya bervariasi. Ada yang hanya dua orang seperti di Desa Cibenda, Kecamatan Cipongkor, tapi ada juga yang mencapai 16 pendaftar, yakni di Desa/Kecamatan Padalarang,” kata Rambey di Ngamprah, Kamis (24/10).

Untuk desa yang bakal calonnya hanya dua orang atau maksimal lima orang, ujar dia, tidak ada persoalan dan bisa langsung masuk ke tahapan berikutnya.

Namun bagi desa yang jumlah pendaftar lebih dari lima, harus menjalani tes atau seleksi tambahan, baik tertulis maupun lisan. Sebab aturan menyebutkan maksimal bakal calon kades lima orang dan minimal dua. Hanya satu calon, pilkades tidak bisa digelar.

“Yang bakal calonnya harus mengikuti seleksi tambahan 309 orang di 42 desa. Seleksi tertulis dan lisan dilakukan oleh perguruan tinggi yang ditunjuk dan pelaksanaannya satu hari di antara tanggal 29, 30, dan 31 Oktober 2019 untuk menjaring lima terbaik,” ujar dia.

Menurut Rambey, tes tertulis mencakup pengetahuan dasar pemerintahan desa dan kemampuan memformulasikan pengambilan keputusan. Sementara tes lisan atau wawancara seperti peyampaian visi dan misi, program kerja, kemampuan Bahasa Indonesia, Bahasa Sunda, etika, usia, dan penampilan.

“Hasil seleksi bisa langsung diketahui hari itu juga sehingga tidak ada peluang untuk timbul kecurangan,” tutur Rambey.

Sedangkan mengenai daftar pemilih, ungkap Rambey, saat ini masih berbentuk daftar pemilih sementara (DPS) di 112 desa yang berjumlah 856.288. Penetapan daftar pemilih tetap (DPT) akan dilakukan 10-12 November 2019 dan hari pencoblosan 24 November 2019.

Rambey mengimbau kepada panitia Pilkades di tingkat kabupaten dan desa supaya taat aturan berpedoman kepada Perbup Nomor 35/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan