Pencabutan Kasus Anak Bupati, Timbulkan Preseden Buruk Bagi Penegak Hukum

BANDUNG – Aksi arogan seorang anak pejabat di Jawa Barat kini tengah jadi buah bibir masyarakat. Bagaimana tidak, anak bupati Majalengka bernama Irfan Nur alam diduga menembak seorang kontraktor bernama Panji Pamungkasandi, lantaran kesal terus ditagih pembayaran proyek.

Irfan yang juga Kepala Ba­gian Ekonomi dan Pembangu­nan Pemkab Majalengka sempat diperiksa Kepolisian Resor (Polres) Majalengka selama sembilan jam dan akhirnya ditahan dan ditetap­kan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, kabar terbaru kasus arogansi anak Bupati Karna Sobahi ini ternyata menempuh jalan damai. Sang pelapor, Panji Pamungkasandi meny­ebut dia mencabut berkas laporannya pada Sabtu (16/11).

Menanggapi perjalanan ka­sus ini, pakar hukum pidana Sekolah Tinggi Hukum Ban­dung (STHB) Widiada Guna­kaya menerangkan, apa yang dilakukan Irfan adalah me­langgar hukum pidana yang merupakan hukum publik. Dimana, proses pengungka­napan kasus tersebut harus ditegakkan sampai adanya kepastian hukum.

”Beda halnya dengan hukum perdata, hukum perdata itu adalah hukum privat mengatur tentang orang perorangan yang berkait dengan jual beli, perkawinan, warisan. Itu bisa damai,” kata Widiada, saat dihubungi, Minggu (17/11).

Hukum pidana, kata Widiada, tidak mengenal istilah damai. Yang ada adalah pihak penga­dilan membuktikan apakah yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana atau tidak, dalam kasus ini.

”Saya juga mendorong agar aparat kepolisian terus konsis­ten melakukan penyidikan, kemudian penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti setelah itu diserahkan ke Ke­jaksaan untuk disidangkan. Masalah terbukti atau tidak melakukan tindak pidana, itu urusan pengadilan, begitu kalau hukum pidana,” kata Widiada.

Dengan adanya peristiwa ini Widiada khawatir muncul preseden kurang baik di masy­arakat terkait penegakan hukum bagi kalangan terten­tu. Irfan, sambung Widi, ber­potensi dijerat pasal 338 KUHP terkait dengan pembunuhan atau percobaan pembunuhan.

”Dalam pasal itu, bahasanya ‘barang siapa’ artinya siapa pun mau anak kecil juga kalau sudah bisa dipertanggung­jawabkan menurut hukum pidana, itu bisa dijeratlah demi tegaknya hukum demi terwujudnya keadilan di ma­ta masyarakat,” paparnya

Tinggalkan Balasan