CIMAHI – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi mencatat, pemohon Surat Keterangan (Suket) di Kota Cimahi mencapai 150 per hari. Suket merupakan surat pengganti sementara Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Cimahi, Ade Hidasyah mengatakan, tingginya jumlah pemohon Suket itu merupakan imbas dari tersendatnya layanan pencetakan KTP-el.
”Jadi langsung dikasih Suket. Biasanya mereka itu langsung buat SIM. Kalau khusus pemohon Suket rata-rata setiap hari itu sampe 150,” terang Ade saat ditemui di komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Kamis (31/10).
Seperti diketahui, layanan pencetakan KTP-el di Kota Cimahi masih terkendala dengan terbatasnya blanko. Masyarakat diminta memaklumi kondisi tersebut sebab permasalahan ini terjadi secara menyeluruh di Indonesia.
”Ini kan terjadi secara nasional, karena pengadaan blanko KTP-el kan di pusat,” katanya.
Sejak beberapa bulan terakhir, blanko KTP-el yang didapat dari pemerintah pusat sangatlah terbatas. Disdukcapil Kota Cimahi hanya mendapat 500 keping blanko setiap bulannya, yang diambil setiap tanggal 17.
Dikatakan Ade, jumlah blanko yang didapat itu jelas tidak akan mencukupi untuk melayani pencetakan KTP-el di Kota Cimahi. Sebab sampai saat ini, daftar tunggu yang sudah siap cetak atau Print Ready Record (PRR) mencapai 26 ribu pemohon.
Komentar