Pemkot Revisi RTRW untuk Kereta Cepat

BANDUNG– Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengungkapkan, revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2011-2031 idealnya menitik-beratkan pada penataan ruang infrastruktur. Termasuk mewadahi rancangan jalur transportasi dan menciptakan kawasan berorientasi transit.

“Ruang ini harus fleksibel mengakomodasi kepentingan yang menyangkut infrastruktur. Itu hal yang kita tawarkan dalam rangka merevisi Perda Nomor 18 Tahun 2011 ini,” ujar Ema usai membuka Rapat Pembahasan Kesepakatan Bersama Pengajuan Persetujuan Substansi Raperda Revisi RTRW Kota Bandung dengan DPRD Kota Bandung di Mercure Nexa Hotel Jalan Supratman Bandung, Rabu (13/6).

Ema menyebutkan, untuk mencapai visi Kota Bandung sebagai kota unggul, nyaman, sejahtera dan agamis, maka perlu mengedepankan aspek pembangunan infrastruktur.

“Khususnya guna mengimplementasikan visi kota yang unggul dan nyaman bagi warganya. Maka infrastruktur punya korelasi yang erat,” sambungnya.

Menurut Ema, Pemkot Bandung mendukung penuh akselerasi pembangunan Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung yang ditargetkan rampung pada tahun 2021 mendatang. Pemkot akan membantu sesuai dengan kapasitas kewenangannya. Saat ini, Pemkot telah menerima permohonan izin untuk melaksanakan proyek tersebut di titik yang berada di wilayah Kota Bandung. Salah satu perizinan itu adalah soal jalan pintas di wilayah Kelurahan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay yang beberapa waktu lalu sempat berdinamika dengan masyarakat setempat.

“Sekarang itu sudah selesai dan sudah ada pernyataan kesepakatan masyarakat dengan si investor. Itu sudah di atas materai, mereka sudah tidak ada masalah. Ganjalannya hanya tinggal itu dan sudah tidak ada masalah, ya tinggal diproses,” ungkapnya.

Ema meminta, agar Kereta Api Cepat Indonesia Cina (KCIC) bisa melengkapi persyaratan administratif. Sehingga Pemkot bisa langsung memproses izin tersebut. Secara regulasi, Ema akan meminta jajarannya mempercepat proses izin.
“Karena kepastian hukum itu harus diutamakan. Apalagi ini program strategis nasional yang harus didukung,” katanya.

Hal itu perlu dilakukan, mengingat target penyelesaian pembangunan proyek transportasi massal itu hanya tinggal 2 tahun lagi. Jika pembangunannya lancar, maka warga Bandung bisa segera menikmati fasilitas tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan