Pemkot Kekurangan Puluhan Ribu ASN

Jika ASN melakukan pe­langgaran, maka TKD-nya akan dipotong sesuai dengan jenis pelanggarannya. Mis­alnya, jika ASN terlambat atau tidak apel di hari Senin, maka dipotong 4%. Jika masuk kerja namun tidak apel di hari biasa, dipotong 1%. Tidak berpakaian len­gkap beserta atribut, dipo­tong 3%.

“Ketika saya misalnya menda­patkan penilaian yang jelek dari atasan, dari teman sejawat, dari bawahan, dipotong juga. Bulan kemarin saya dipotong sampai 5% karena ada anak buah saya yang mungkin me­nilai saya tidak baik atau kurang bagus. Itu tidak jadi masalah. Itu kan berarti ‘warning’ buat saya. Itu sesuai dengan PP 30 tentang kinerja pegawai. Jadi penilaian itu tidak hanya dari atasan, tapi teman dan dari bawah juga memberikan peni­laian,” akunya.

Di samping itu, masyarakat juga boleh menilai kinerja ASN jika merasa belum menerima pelayanan yang optimal. Pel­aporan bisa disampaikan melalui aplikasi Lapor.go.id dan akan langsung diteruskan ke instansi terkait untuk ditinda­klanjuti. BKPP pun tidak akan pandang bulu dalam mene­rapkan sanksi tegas bila lapo­ran itu terbukti benar.

“Masyarakat juga silakan mengadukan kepada kami jika ada PNS yang tidak me­layani dengan baik,” tandas­nya. (mg1/mg3/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan