Pemkab Diminta Kaji Lebih Dalam Soal Pemekaran Kecamatan

NGAMPRAH– Rencana pembentukan kecamatan baru di Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum sepenuhnya mendapatkan persetujuan dari desa yang akan dimekarkan.

Salah satunya dari Desa Cirawa, Kecamatan Cipatat yang belum menemukan kesepakatan bersama. Masih terjadi pro dan kontra terkait rencana penggabungan desa masuk ke dalam kecamatan baru yakni Kecamatan Nyalindung. Hal itu disampaikan Anggota DPRD KBB dari Fraksi PDIP, Iwan Ridwan kepada Jabar Ekspres belum lama ini.

“Saat musdes yang dilaksanakan di Desa Cirawa, kebetulan saya diundang dan hadir sebagai anggota DPRD, menyaksikan bahwa hasil musdes tidak menghasilkan persetujuan karena yang menolak dan setuju, jadi berimbang,” kata Iwan yang juga warga Cipatat tersebut.

Menurut Iwan, belum bisa disimpulkan masyarakat Desa Cirawa menyatakan setuju untuk gabung dengan kecamatan baru. Pihaknya juga menyesalkan, tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat terkait pemekaran kecamatan baru.

“Jujur saja, soal rencana pembentukan kecamatan baru, dewan belum tahu. Enggak pernah diajak bicara. Padahal, pemekaran kebijakan bupati memerlukan kesepakatan dengan DPRD juga,” kata pria yang menjabat Sekretaris DPC PDIP KBB ini.

Pemekaran itu, lanjut Iwan, akan berdampak kepada proses data kependudukan dari mulai e-KTP, Kartu Keluarga (KK), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Jamkesda, serta Kartu Jaminan Sosial.

“Apakah pemkab sudah siap untuk mengganti data masyarakat yang terkena dampak pembentukan kecamatan baru tersebut?. Itu yang harus dipikirkan secara matang agar tidak menjadi persoalan baru dikemudian hari,” tanya Iwan.

Tentu, ujar Iwan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) KBB menjadi dinas yang akan merasakan dampak paling besar terkait proses administrasi kependudukan. Sementara, dalam kondisi normal saja, Disdukcapil masih kewalahan dalam memberikan pelayanan maksimal.

“Alasan blangko kosong kerap saya dengar. Apalagi ini ditambah untuk merevisi administrasi kependudukan yang baru. Berapa puluh ribu blangko yang mesti disiapkan dan berapa lama. Dijamin masyarakat akan tambah susah saja,” sesal Iwan.

Oleh karenanya, Iwan meminta Pemkab untuk mengkaji lebih dalam serta mempertimbangkan kembali yang menjadi skala prioritas pemekaran desa.

Iwan juga menyarankan agar Pemkab tidak terburu buru-buru untuk rencana pemekaran kecamatan baru. Lebih baik, kata Iwan, tingkatkan dulu pelayanan administrasi kependudukan secara optimal.

Tinggalkan Balasan