Pemkab Akan Buka Ratusan Formasi CPNS

NGAMPRAH– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat (KBB), akan membuka seleksi terhadap 350 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019.

Hal itu setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat mendapat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Kepala BKPSDM KBB, Asep Ilyas membenarkan prihal pembukaan ratusan formasi CPNS. Dia menyebutkan, formasinya dibagi dua yakni untuk Perjanjian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) 70 persen dan untuk CPNS 30 persen.

“Jumlah yang disetujui pusat mencapai 350 formasi untuk CPNS 2019, kami tinggal melaksanakan seleksinya saja pada Oktober ini,” ujarnya, Minggu (6/10).

Sebetulnya, kata Asep, usulan jumlah formasi yang diajukan ke pemerintah pusat itu lebih dari 350 formasi, di antaranya untuk guru dan tenaga di setiap Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang masih kekurangan pegawai.

Meski yang disetujui hanya 350 formasi, pihaknya memastikan jumlah itu akan bisa memenuhi kebutuhan pegawai di Lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Namun, pihaknya belum bisa memastikan waktu atau tanggal yang pasti untuk melaksanakan seleksi CPNS tersebut. “Karena kami masih menunggu informasi resmi dari pemerintah pusat, jadwalnya suka ada perubahan, jadi belum bisa dipastikan. Nanti kalau sudah ada jadwal yang resmi, akan kami sampaikan secepatnya,” kata Asep.

Setelah ada jadwal resmi, pihaknya akan langsung melakukan sosialisasi ke masyarakat secara intens agar peserta CPNS tidak ada lagi yang melakukan kesalahan saat melakukan pendaftaran.

 

“Kami juga akan terus berkoordinasi dengan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) jangan sampai kejadian kesalahan pendaftaran CPNS terulang seperti yang lalu,” ujarnya.

Sebelumnya, dua orang CPNS yang dinyatakan lulus seleksi saat tes di KBB, terpaksa kecewa karena kelulusan mereka dibatalkan.

Pasalnya, gelar pendidikan dua CPNS itu dinilai terlalu tinggi dan tidak sesuai yang disyaratkan. Kedua CPNS tersebut berizasahkan S1, sementara yang disyaratkan D-III.

Dua CPNS yang diminta mundur itu adalah Arsal Fatra Yoga Pratama,29, dan Pratiwi Sekarwangi,28. Berdasarkan hasil yang dirilis Panselnas CPNS, Pratiwi berada diurutan pertama lalu diikuti Arsal diposisi kedua.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan