Pemerintah Permudah Tenaga Kerja Asing

JAKARTA – Pemerintah menyatakan, bahwa dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan menyederhanakan birokrasi untuk perizinan kerja bagi tenaga kerja asing.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, beberapa substansi naskah RUU Omnibus Law Lapangan Kerja masih dibahas dengan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah.

“Salah satu pembahasan intensif tersebut adalah mengenai perekrutan tenaga kerja asing, agar tenaga kerja ekspatriat bisa masuk tanpa proses yang panjang,” kata Airlangga, Sabtu (28/12).

Airlangga juga menyoroti mengenai tenaga alih daya atau outsourceasing yang banyak diperkerjakan di perusahaan rintisan start up. rencananya, pmerintah akan memberikan fleksibilitas, namun tetap memperhatikan pengembangan tenaga kerja domestik.

“Kebanyakan unicorn kita outsourcing ke Bangalore (India). Dengan yang lebih fleksibel, diharapkan bisa pindah ke Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Airlangga, di Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, juga akan mengatur beberapa ketentuan baru lainnya mengenai jam kerja, basis penghitungan upah dan pekerja di Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UKM).

“Terkait dengan jenis pengupahannya, dimungkinkan berbasis perhitungan jam kerja atau harian. Kita berikan lebih fleksibilitas,” terangnya.

Kendati demikian, Airlangga menyampaikan bahwa semua rencana dan gagasan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini belum final. Menurutnya, hal tersrbut akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo, beserta kesepakatan dalam kabinet.

“Seluruh materi ini akan kami bawakan ke bapak Presiden. Mungkin sebelum dirapatkan, belum bisa disclosedetail karena butuh persetujuan dari kabinet,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, bahwa pemerintah tetap akan membatasi jumlah tenaga kerja asing (TKA) meski ada kemudahan yang diberikan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.”Meski ada kemudahan, tetap ada batasan dong,” ujar Ida.

Namun, ketika ditanya lebih jauh terkait jumlah batasan tenaga kerja asing yang akan dimasukkan dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Ida enggan mengungkap. Menurut pengakuannya, rencana tersebut masih akan dikaji lebih detail.

“Saya masih gali, masih dengar-dengar. Kemarin juga belum diputus. Kami baru dengarkan banyak pihak,” terangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan