Pemdaprov Jabar Dukung Pencegahan Korupsi

BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat meperoleh nilai 56 persen dalam koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi pada tahun ini.

Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, penilaian ini di atas rata-rata nasional tingkat pelaporannya. Sehingga untuk melakukan upaya pencegahan korupsi sudah dilakukan semaksimal mungkin.

Dia mengatakan, dalam penilai ini ada delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masuk area intervensi di antaranya BPKAD, Bappeda, Biro Organisasi Setda Prov. Jabar, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Prov. Jabar, BPSDM, DPMPTSP, dan Dinas Pendidikan.

’’Pelaporan yang dibuat kedelapan OPD tersebut sudah berjalan dengan baik. Maka itu, dia pun optimistis tingkat pelaporan dan pengawasan OPD di lingkungan Pemdaprov Jabar akan terus membaik,’’kata Uu kepada wartawan kemarin, (24/9)

Dia mengatakan, pada akhir tahun nanti setelah dilakukan intervensi oleh KPK akan mencapai kualitas 70 persen. Sebab, selalama ini untuk melakukan pencegahan Pemdaprov sudah menerapkan sistem secara transparan dan akuntabel dalam pelaporan.

Uu meminta semua OPD di lingkungan Pemdaprov Jabar untuk berhati-hati dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Hal itu dilakukan untuk menghindari segala bentuk peluang korupsi dan potensi pungli.

Guna meningkatkan pencegahan korupsi, kata Uu, perlua ada komitmen dari semua pihak. Dia pun memastikan Pemdaprov Jabar di bawah kepemimpinannya dengan Gubernur Jabar Ridwan Kamil berkomitmen dalam pencegahan korupsi.

“Jadi, intinya jangan sedikit pun melaksanakan korupsi di Jawa Barat. Karena KPK memantau sekecil apapun itu,” katanya.

“Kita memperbaharui niat, harus ada niat bersama. Insyaallah saya dan Kang Emil (Gubernur Jawa Barat) untuk tidak melakukan pelanggaran, termasuk pelanggaran korupsi, termasuk komitmen dari bapak dan ibu juga,” ucap Uu

Sementara itu, Sementara itu Kepala Korsupgah KPK wilayah Jawa Barat Tri Bud Rachmanto mengatakan, monitoring dan evaluasi merupkan bagian dari pencegahan korupsi terintegrasi dan Monitoring Center for Prevention (MCP).

Menurutnya, ada delapan fokus yang dimonitor dan dievaluasi. Di antaranya perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan satu pintu, manehjemen ASN, kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintahan (APIP), manejemen aset daerah dan optimalisasi pendapatan daerah. (mg1/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan