Pembebasan Lahan Masih Jadi Kendala

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) terus berupaya memaksimalkan progres penyelesaian pembangunan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu). Terlebih, masih ada kendala terkait pembebasan lahan yang perlu diselesaikan.

Sekretaris Daerah Jawa Barat (Sekda Jabar) Iwa Karniwa memaparkan, untuk progres pembangunan tol tersebut, rinciannya adalah seksi 1 sepanjang 12,05 kilometer dari Cileunyi ke Ranca Kalong sedang terus diupayakan agar proses penyelesaian berjalan baik.

“Beberapa hasil kesimpulan rapat untuk proses realisasi dengan saat ini untuk fase 1 di kilometer 9 antara 75-12 dan 13-700 itu sudah mencapai 100% atau 6,3 kilometer, baik lahan maupun fisik,” ungkapnya.

Sementara untuk fase 2 sepanjang 10,7 kilometer, jelasnya, untuk lahan sudah mencapai 92,2% dan untuk fisik 68,62%. Iwa menyebut masih terdapat deviasi untuk fase 2 karena masih ada beberapa persoalan yang harus diselesaikan.

Untuk fase 3 yang memiliki panjang 10,57 kilometer, lanjutnya, lahan yang telah di akuisisi sebanyak 68,53% dan untuk fisik 31,1%. Progres tersebut, dinilai Iwa sebagai dua kelebihan dalam percepatan pembangunan proyek Tol Cisumdawu.

“Secara total, fase 1, 2 dan 3 yang menjadi kewenangan pusat, lahan sudah 86,33% dan fisik 63,25% dengan panjang 29,05 kilometer dari Cileunyi intercing Ranca Kalong dan Sumedang,” tambahnya.

Sedangkan untuk seksi 3 hingga 6 yang menjadi kewenangan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dinilai mengalami perkembangan signifikan. Khususnya yang berkaitan dengan seksi 3, yaitu Sumedang-Ranca Kalong.

“Untuk pembebasan lahan di atas 90% dan fisik sudah 75%. Sekarang yang tinggal kita percepat itu di seksi 4, 5 dan 6,” ujarnya.

Di jelaskan dia, bahwa di seksi 5 dan 6 terdapat lahan perhutani dan Pihaknya meminta untuk segera melengkapi berbagai persyaratan. Supaya pihak bina marga merekomendasi lahan pengganti kepada perhutai di seksi 5 dan 6.

“supaya pihak bina marga melengkapi dan memberikan rekomendasi teknis agar proses penggantian kepada perhutani di seksi 5 dan 6 itu sudah cukup,” jelasnya.

Iwa mengatakan, Ada beberapa persoalan terkait pembebasan lahan yang menghambat pembangunan. tanah wakaf di kawasan Kabupaten Sumedang yang terkena proyek Cisumdawu tersebut. Pihaknya masih melakuan koordinasikan untuk segera membebaskan dengan penerbitan akta wakaf dan ganti rugi oleh pemerintah.

Proses untuk ganti rugi yang awalnya melibatkan Kementrian Agama dan memakan waktu lama dapat dipesikat melalui kantor wilayah ( kanwil) kementirian agama.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan