Pembayaran Parkir Perwaktu Bakal Diterapkan

Menurutnya, Perda nanti sangat penting untuk memberikan efek jera bagi kendaraan yang kerap parkir sembarangan. Seperti yang kerap terlihat di Jalan Dustira, Jalan Gandawijaya, Jalan Stasion dan Jalan Amir Mahmud. Padahal, di ruas jalan tersebut sudah terpasang sejumlah rambu dilarang parkir.

”Masih banyak pelanggaran berkaitan dengan kepatuhan. Upaya kita sudah melakukan Gakum dan sebagainya,” pungkasnya.(mg3/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan