Pelayanan Percetakan KTP-el Terkendala Blanko

SOREANG – Pasca lebaran Idulfitri 1440H, permohonan percetakan dokumen kependudukan di Kabupaten Bandung meningkat. Disdukcapil belum bisa melayani pencetakan KTP-el dengan optimal karena keterbatasan blanko.

Kepala Bidang pelayanan pendaftaran penduduk,  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Kasta Wiguna mengatakan, untuk permohon adminitrasi kependudukan pasca lebaran memang mengalami peningakatn yang cukup signifikan. Sehingga, pihaknya melayani dengan sistem pelayanan disduk one day service dan gratis.

Asep Muhamad Yusup, Kasie Kepala Seksi Identitas Kependudukan Disukcapil

“Kalau untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA), Alhamdulillah bisa kami layani dengan optimal. Namun, untuk pelayanan percetakan KTP-el terkendala blanko,” kata Kasta saat dihubungi Jabar Ekspres di Soreang, Rabu (19/6)

Menurutnya, sebagai informasi kepada masyarakat terkait pelayanan percetakan KTP-el. Kami meminta maaf, sebab terkendala an keterbatasan blanko. Tetapi untuk pelayanan KK dan KIA, bisa dilayani sesuai jumlah pemohon perharinya.

“Prinsipnya disdukcapil (salaku pemerintah) minta maaf atas kondisi keterbatasan blanko tersebut. Sebab, kondisi yang tidak bisa dihindari. karena pengadaan blanko KTP-el, dari pemerintah pusat malelui Ditjen Dukcapil kemendagri,” jelas Kasta.

Kasta menjelaskan, volume layanan permohonan dokumen kependudukan mengalami peningakatan berbarengan dengan adanya proses penerimaan peserta didik baru (PPDB), SD, SMP dan SMA/SMK sederajat. Sebab, proses tersebut membutuhkan adminitasi dokumen kependudukan. Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan permohonan maaf atas pelayanan yang belum memuas.

“Khususnya pada masyarakat yang mengajukan permohonan percetakan KTP-el, tidak bisa terlayani secara optimal. Karena kurangnya blanko yang kami terima dari pusat,” akunya.

Kasta menambahkan, pihaknya belum mengetahui sampai kapan terbatasnya blanko. Sehingga, Ia tidak bisa berjanji kapan pelayanan KTP-el bisa kembali normal atau keberadaan blanko akan tersedia maksimal.

“Karena blanko terbatas, saya imbau kepada masyarakat yang sudah memiliki KTP-el, agar menjaga dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.

Lebih lanjut Karta mengimbau masyarakat yang mengajukan dokumen kependudukan agar benar-benar memeriksa data yang akan dilaporkan untuk dicatat di Disdukcapil. Sebab, kesalahan input data dapat berakibat permasalahan hukum perdata maupun pidana.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan