Pelayanan Dibatasi Blanko

SOREANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terpaksa membatasi pelayanan percetakan KTP-el, hal itu karena keterbatasan kuota blanko yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI).

Kepala Disdukcapil Salimin mengatakan Kabupaten Bandung hanya menerima kuota blanko sebanyak 500 keping per minggu. Agar pelayanan selama lima hari kerja tetap berjalan, maka jatah kuota tersebut dibagi lima menjadi 100 keping e-KTP-e per hari.

”Kalau didistribusikan ke kecamatan, hanya akan kebagian sekitar 15 keping per hari per kecamatan. Maka kami ambil kebijakan, pelayanan ditarik ke sini (Kantor Disdukcapil) dan dibatasi hanya melayani 100 pemohon per hari. Risikonya, warga harus antri bahkan sampai ada yang shalat subuh di sini,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya di Soreang, Senin (15/7).

Menurutnya, bagi warga yang datang lebih dahulu, akan dilayani. Namun, banyak pula warga yang tidak kebagian, lalu kembali keesokan harinya dan terlambat lagi, akhirnya pulang dengan tangan hampa.

”Saya instruksikan kepada pelaksana di bagian pelayanan, bagi warga yang tidak kebagian hari ini mendapat nomor di atas 100, maka harus kasih nomor antrian untuk besok harinya. Jadi mereka bisa datang dan sudah memegang nomor antrian,” katanya.

Padahal sebelum lebaran 1440 H menurutnya, Disdukcapil tidak lagi melakukan pencetakan KTP-el, karena blanko dari pusat sudah didistribusikan ke setiap kecamatan. Bahkan dengan pelayanan tersebut, membuat pihaknya mendapatkan penilaian cukup baik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan juga Ombudsman.

“Sebelum lebaran, kami telah melaksanakan pelayanan pencetakan e-KTP seluruhnya di tingkat kecamatan. Terlebih saat ini sudah diterapkan tandatangan elektronik, maka sudah sangat memungkinkan dilakukan pengentrian data di kecamatan secara online. Bahkan Disdukcapil meraih 4,01 poin, atau kategori sangat baik dalam Indeks Pelayanan Publik dari Kemenpan-RB dan Ombudsman,” terangnya.

Namun saat ini, lanjut Salimin, kondisinya berbeda. Karena pasca lebaran kuota blanko yang terbatas dari pusat, membuat pelayanan pencetakan KTP-el ditarik ke Kantor Disdukcapil. Itu pun tidak bisa memenuhi permintaan, karena setiap harinya warga yang mengantri bisa mencapai di atas 500 pemohon.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan