Pelamar CPNS Harus Teliti

CIMAHI – Pemkot Cimahi meminta para pelamar lebih teliti saat mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sebab, kesalahan sedikit dalam administrasi bisa menggugurkan pelamar. Pendaftaran CPNS sendiri sudah dimulai sejak 11 November secara online melalui http://sscasn.bkn.go.id. Hingga Selasa (12/11) pukul 23.59 WIB, pelamar yang mendaftar CPNS di Kota Cimahi sudah mencapai 31 orang.

Rinciannya, Apoteker tiga pelamar, Auditor tiga pelamar, Guru Pendidikan Agama Islam empat pelamar, Guru Bahasa Indonesia lima pelamar, Guru Kelas tujuh pelamar, Guru Penjasorkes enam pelamar, Perancan Peraturan Perundang-undangan dua pelamar dan Terapis Wicara 1 pelamar.

”Harus teliti. Ikuti penunjuk dengan seksama dan memberikan data serta dokumen sesuai yang disyaratkan,” kata Kasubid Pengadaan dan Mutasi Pegawai pada Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Jamaludin, saat ditemui, di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Rabu (13/12).

Dikatakan Jamaludin, berdasarkan catatan seleksi CPNS tahun lalu, banyak pelamar yang tidak lolos dalam tahapan administrasi karena kurang teliti. Dari sekitar 3.500 pelamar, tercatat hanya sekitar 1.700 yang lolos seleksi administrasi.

Kecerobohan yang dilakukan pelamar di antaranya tidak mengunggah ijazah, tapi malah menggungah Akta-4. IPK dalam transkrip nilai tidak terpindai (scan).

”Ada juga yang memaksakan coba-coba ikut formasi, padahal kualifikasi pendidikannya tidak sesuai,” jelasnya.

Di Kota Cimahi, ada 99 formasi yang dibuka. Rinciannya, tenaga kesehatan dengan yang mendapat 10 formasi. Rinciannya, tujuh Apoteker, satu Spesialis Paru, satu Radiografer dan satu Terapis wicara. Kemudian tenaga kependidikan sebanyak 85 formasi, dengan rincian Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) 18 formasi, Guru Bimbingan Konseling (BK) 10 formasi, Guru Kelas 38 formasi, Guru Bahasa Indonesia delapan formasi dan Guru Penjasorkes 11 formasi.

Terakhir adalah tenaga teknis yang hanya mendapat jatah empat formasi, untuk kebutuhan dua Auditor, satu Mediator Hubungan Industrial dan dua Perancang Peraturan Perundang-undangan.(mg3/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan