Pelaku Tabrak Lari Terancam 6 Tahun Kurungan

Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Suharto menambahkan, sebab unsur pelanggaran yang dilakukan pelaku memenuhi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, maka pelaku akan ditahan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

”Kita lakukan penahanan karena melihat dari kejadin awal,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, HR meminta maaf kepada keluarga korban atas perbuatannya. Ia mengaku sebenarnya tidak berniat melarikan diri, hanya saja saat itu pelaku benar-benar panik.

”Saya minta maaf kepada keluarga korban. Saya panik dan syok setelah menabrak korban,” tuturnya.

Dikatakannya, setelah menabrak korban, ia sempat ingin meminta bantuan. Namun situasinya memang saat itu benar-benar chaos baginya.(mg3/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan