Pelaku Tabrak Lari Terancam 6 Tahun Kurungan

CIMAHI – Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pria Lanjut Usia (Lansia), Enang Umar, 78 di Jalan Raya Cipatik, Desa Cipatik, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 9 Oktober lalu akhirnya terungkap.

Pelakunya adalah HR, 38, yang jarak rumahnya hanya sekitar 100 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di Warga Kampung Jaya Mekar RT 02/08. Pelaku sudah diamankan dan dijadikan tersangka.

Kasus tewasnya korban sempat viral di Media Sosial (Medsos), bahkan ada yang menyebutkan bahwa korban dibunuh kemudian dibuang. Namun setelah pelaku ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, tewasnya Enang murni karena kasu tabrak lari.

”Itu murni tabrak lari, bukan pembunuhan. Antara korban dengan terduga pelaku tidak saling mengenal,” ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Kamis (17/10).

Berdasarkan pengakuan tersangka, terang Rusdy, kejadian tabrak lari hingga menyebabkan korban tewas itu bermula saat tersangka yang mengendarai mobil jenis Honda Freed melaju dari arah Bandung menuju ke rumahnya.

Namun saat di TKP, pelaku kurang hati-hati sehingga menabrak korban. Pelaku yang sudah jadi tersangka sempat keluar mobil mengecek korban, kemudian masuk lagi lalu tancap gas alias tidak bertanggung jawab.

”Menurut keterangan pelaku saat itu dini hari menjelang subuh pelaku habis pulang kerja lembur, kemudian di daerah Cipatik kurang kewaspadaan kemudian menabrak korban panik dan melarikan diri,” ungkap Rusdy.

Setelah beberapa hari menghilang, tersangka akhirnya menyadari kesalahannya dan memiliki itikad baik dengan menemui keluarga korban untuk menjelaskan kronologi kejadian.

”Kemudian meminta maaf. Setelah itu kami dihubungi keluarga korban. Satlantas Polres Cimahi mendatangi ke sana dan pelaku berhasil diamankan,” terangnya.

Pihaknya masih mendalami lagi kasis tabrak lari ini. Rencananya, akan ada tes urine terhadap tersangka untuk memastikan kondisinya apakah dibawah pengaruh obat-obatan atau tidak.

”Lebih detil kelalaiananya sedang kami dalami. Yang jelas tersangka lalai, mungkin keadaan lelah waktu itu. (Tes urine) proses itu akan kami laksanakan, termmasuk rangakain pemeriksaan,” tutur Rusdy.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan