Pelaku Pencabulan Berhasil Diringkus

NGAMPRAH– Empat pelaku berinisial AR,22, A,28,  UR,18, dan R,23 berhasil diringkus oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Batujajar atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial Y,16, warga Kecamatan Saguling.

Keempat tersangka tersebut diketahui secara bergiliran memerkosa korbannya setelah dicekoki dengan minuman keras (miras) tanpa henti.

Kapolsek Batujajar, Kompol Jose Haryadi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh jajarannya, setelah pihak keluarga mengetahui kejadian yang dialami korban dan melaporkannya ke kepolisian.

“Setelah pihak keluarga melaporkan kepada kami (kepolisian), jajaran dari unit reskrim langsung bergerak cepat untuk mendalami kasus tersebut,” kata Jose saat gelar perkara di Mapolsek Batujajar, Selasa (20/8).

Jose menceritakan, kasus ini bermula pada 7 Mei 2019 lalu atau pada bulan ramadan, tersangka AR menjemput korban di rumahnya sekitar pukul 17.00 WIB dan mengajak untuk ngabuburit ke sekitaran lapangan golf yang berada di Kota Baru Parahyangan.

Sesampainya di tempat tujuan, kata Jose, tiga tersangka lainnya yaitu UR, A dan R bersama seorang saksi berinisial A membeli miras. Korban pun akhirnya dicekoki miras sampai mabuk berat. Kemudian korban hendak buang air kecil, tersangka UR mengikuti dan langsung melakukan perbuatan bejatnya kepada korban di semak-semak.

“Yang memulai pertama kali menggauli korban itu UR. Dari situ, UR pun membawa mobil dan mengajak korban bersama tiga tersangka lainnya ke sebuah kafe di Kota Bandung. Di kafe, korban terus dicekoki miras,” terangnya.

Dirinya melanjutkan, setelah pulang dari Kota Bandung, korban yang saat itu sudah mabuk berat dibawa ke rumah tersangka A di Kecamatan Saguling. Para tersangka pun, kata Jose, saat itu dalam keadaan mabuk.

“Di rumah A ini tiga tersangka lainnya secara bergiliran menggauli korban. Masing-masing menggaulinya satu kali. Para tersangka dan korban sudah saling kenal hampir dua tahunan,” katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan