Pelaksanaan PPDB Harus Bersih

Kedua, Jalur Prestasi dengan kuota 5 persen, dapat melalui prestasi ujian nasional (UN) atau non-UN. Ketiga, Jalur Perpindahan.

Sementara PPDB SMK pada saat pendaftaran disertai tes minat dan bakat serta tes kesehatan untuk bidang/pro­gram/kompetensi keahlian tertentu serta tidak meng­gunakan sistem zonasi.

Informasi lebih lanjut, ma­syarakat dapat mengakses laman resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat pada http://disdik.jabarprov.go.id atau melalui media sosial: Insta­gram @disdikjabar, Twitter @disdik_jabar , Facebook Fanpage: Disdik Jabar.

Jelang PPDB di Jabar, Dis­dukcapil Temukan 11 KK di Satu Rumah

Sementara itu, Dinas Kepen­dudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jabar menemu­kan 11 kartu keluarga (KK) dalam satu alamat di Kota Bandung. Hal itu menjadi per­hatian pihaknya terutama da­lam proses Penerimaan Pe­serta Didik Baru (PPDB) 2019.

Seperti yang dilansir detik.com Kadisdukcapil Jabar Heri Suherman telah mener­junkan tim ke beberapa alamat di Jalan Belitung, Kota Bandung. Pihaknya mene­mukan beberapa rumah yang tercatat dihuni lebih dari satu KK, bahkan hingga 11 KK dalam satu alamat.

”Boleh numpang dari segi norma kependudukan tidak ada larangan. Tetapi dari segi PPDB kan ini kan meny­inggung asas keadilan,” ujar Heri usai acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (8/5/2019).

Menurut dia, pihaknya me­nemukan kasus yang berbe­da-beda pada fenomena tersebut. Bahkan ada juga keluarga yang tidak menge­tahui KK lain terdata di ru­mahnya. Hal tersebut tengah ditelusuri oleh ketua RW se­tempat.

”Jadi beda-beda kan kasus­nya. Jadi ada yang memang diizinkan oleh pemilik rumah itu untuk menggunakan ala­mat. Ada juga yang tidak tahu-menahu,” kata Heri.

Dari segi norma kependu­dukan, menurut dia, satu rumah ditinggali satu lebih dari satu KK. Namun dari segi PPDB, khususnya sistem zonasi, bukan tak mungkin hal tersebut akan memberikan dampak negatif. (dtk/yan)

Tinggalkan Balasan