Kedua, Jalur Prestasi dengan kuota 5 persen, dapat melalui prestasi ujian nasional (UN) atau non-UN. Ketiga, Jalur Perpindahan.
Sementara PPDB SMK pada saat pendaftaran disertai tes minat dan bakat serta tes kesehatan untuk bidang/program/kompetensi keahlian tertentu serta tidak menggunakan sistem zonasi.
Informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses laman resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat pada http://disdik.jabarprov.go.id atau melalui media sosial: Instagram @disdikjabar, Twitter @disdik_jabar , Facebook Fanpage: Disdik Jabar.
Jelang PPDB di Jabar, Disdukcapil Temukan 11 KK di Satu Rumah
Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jabar menemukan 11 kartu keluarga (KK) dalam satu alamat di Kota Bandung. Hal itu menjadi perhatian pihaknya terutama dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.
Seperti yang dilansir detik.com Kadisdukcapil Jabar Heri Suherman telah menerjunkan tim ke beberapa alamat di Jalan Belitung, Kota Bandung. Pihaknya menemukan beberapa rumah yang tercatat dihuni lebih dari satu KK, bahkan hingga 11 KK dalam satu alamat.
”Boleh numpang dari segi norma kependudukan tidak ada larangan. Tetapi dari segi PPDB kan ini kan menyinggung asas keadilan,” ujar Heri usai acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (8/5/2019).
Menurut dia, pihaknya menemukan kasus yang berbeda-beda pada fenomena tersebut. Bahkan ada juga keluarga yang tidak mengetahui KK lain terdata di rumahnya. Hal tersebut tengah ditelusuri oleh ketua RW setempat.
”Jadi beda-beda kan kasusnya. Jadi ada yang memang diizinkan oleh pemilik rumah itu untuk menggunakan alamat. Ada juga yang tidak tahu-menahu,” kata Heri.
Dari segi norma kependudukan, menurut dia, satu rumah ditinggali satu lebih dari satu KK. Namun dari segi PPDB, khususnya sistem zonasi, bukan tak mungkin hal tersebut akan memberikan dampak negatif. (dtk/yan)