Pastikan Tak Ada Siswa Ikut Unjuk Rasa

BANDUNG – Untuk tetap menjaga kondusivitas dalam kegiatan belajar mengajar di sekola, baik Sekolah Menengah Atas (SMA) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan juga Sekolah Luar Bias (SLB), Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dewi Sartika menerbitkan nota dinas.

Nota dinas tersebut dibuat, selain untuk memastikan seluruh siswa mengikuti semua kegiatan belajar mengajar sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 9 Tahun 2019 juga sebagai imbauaan kepada seluruh guru, pengawas, dan kepala sekolah untuk mengajak peserta didik agar tidak mudah terpengaruhi atau terprovokasi oleh isu yang sedang ramai diberitakan.

”Ini semata (penrbitan nota) hanya upaya kita untuk melindungi anak dari hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Dewi dalam apel pagi di Halaman Kantor Disdik Jabar, Jalan Dr. Radjiman No. 6, Kota Bandung, Senin (30/9).

Untuk itu, Dewi mengimbau agar kepala sekolah dapat memastikan setiap peserta didik mengikuti seluruh rangkaian proses KBM sesuai jadwal pembelajaran yang diselenggarakan sekolah.

”Mari kita tingkatkan pengawasan melalui KBM di Sekolah,” ajaknya.

Sementara itu, Sekretaris Disdik Jabar, Firman Adam menambahkan, peserta didik jenjang SMA, SMK, dan SLB belum waktunya mengikuti aksi demonstrasi tersebut. Tetapi mereka harus tetap fokus pada belajar.

”Mereka belum siap dan harus sama-sama kita beri pemahaman,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Muhadjir Effendy mengimbau pemerintah daerah, orang tua, kepala sekolah, guru, dan masyarakat untuk melindungi siswa dari berbagai macam tindakan kekerasan atau berada di lingkungan yang mengancam jiwa.

“Saya ingin mengingatkan bahwa peserta didik harus kita lindungi dari berbagai macam tindak kekerasan atau berada di lingkungan yang kemungkinan mengancam jiwa mereka,” tegas Muhadjir melalui keterangan tertulis, Minggu (29/9)

Hal tersebut, sudah selaras dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelajar merupakan kelompok warga negara yang harus dilindungi.

”Mayoritas pelajar yang berusia di bawah 18 tahun dikategorikan sebagai anak-anak, sama sekali tak boleh dilibatkan di dalam politik praktis maupun kegiatan politik apapun,” tegasnya.

Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang Berpotensi Kekerasan, ada beberapa upaya yang bisa dilakukan agar mencegah peserta didik untuk ikut unjuk rasa.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan