Partai Koalisi Minta Pembentukan Anak Usaha BUMD Jangan Terburu-buru

NGAMPRAH– Rencana Pemkab Bandung Barat untuk mengembangkan lima anak usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB), PT Perdana Multiguna Sarana (PMgS) mendapat sorotan dari partai koalisi. Ketua DPC Partai Demokrat KBB, Iwan Setiawan memandang, untuk mendirikan lima anak usaha BUMD perlu kajian secara mendalam serta matang dari sisi perencanaan.

“Harus dikaji lebih dalam lagi, jangan terkesan terburu-buru ingin segera, tetapi tidak matang dari sisi perencanaan, saya memandang ada beberapa aspek yang secara serius harus dikaji. Misalnya, aspek yuridis secara legal formal pembentukan BUMD harus melewati mekanisme dan tahapan yang tidak sederhana. Kita sudah punya satu BUMD berbentuk perseroan terbatas (PT), sehingga BUMD yang baru ini formatnya mau seperti apa? apakah mau berbentuk perusahaan daerah (PD) atau PT?,” kata Iwan, Kamis (12/9/2019).

PEMBANGUNAN BIOSKOP: Wakil Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan Bersama Ketua Parfi56 Marcella Zalianty Saat Melakukan Survei Pembuatan Bioskop dan Kantor Parfi56 di KBB (Foto: DOK IG Hengki Kurniawan)

Selanjutnya yang harus diperhatikan, kata Iwan, terkait dengan bidang usaha yang akan dibentuk serta bagaimana peluang usahannya dan hitungan untung ruginya. Karena kalau ingin mengembangkan bisnis ke bidang usaha lain harus ada revisi Perda (Peraturan Daerah). “Belum lagi kita harus melihat aspek kemampuan keuangan daerah, apakah ruang fiskal kita memungkinkan untuk penyertaan modal di BUMD, karena akan ada konsekuensi anggaran,” ujarnya.

Lebih jauh Iwan menjelaskan, jika dilihat dari dasar hukum pembentukan BUMD, di mana telah keluar peraturan baru yaitu PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD sebagai “beleid” turunan dari UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagai dasar hukum dalam pembentukan BUMD. “Dalam pasal 9 disebutkan bahwa pendirian BUMD didasarkan pada kebutuhan daerah, kelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk,” kata Iwan yang juga kembali terpilih menjadi Anggota DPRD KBB periode 2019-2024.

Maksud dari kebutuhan daerah di sini, sebut Iwan, soal aspek pelayanan umum dan kebutuhan masyarakat, bukan didasarkan pada hitung-hitungan bisnis semata. Termasuk untuk mendapatkan keuntungan menambah PAD (pendapatan asli daerah), tetapi harus disandarkan kepada kedua aspek tersebut (pelayanan dan kebutuhan). “Pertanyaan besarnya adalah sejauh mana, kita masyarakat KBB membutuhkan BUMD dengan bidang usaha tertentu dan bagaimana aspek untuk pelayanan umumnya?,” ungkapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan