Parpol di Cimahi Kuras APBD Hingga Rp 1 M

CIMAHI – Dana bantuan keuangan untuk Partai Politik (Parpol) di Kota Cimahi tahun ini mencapai Rp 1,132 miliar. Uang tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi.

Pencairan tahap pertama sudah dilaksanakan untuk delapan bulan. Nilanya mencapai Rp 617 juta untuk 10 Parpol hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2014. Catatan, Parpol tersebut memiliki kursi di DPRD Kota Cimahi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kota Cimahi, Mardi Santoso mengatakan, besaran bantuan keuangan Parpol tahap pertama masih menggunakan Peraturan Daerah (Perda) lama yakni Rp 3.438 per suara.

”Kalau untuk tahap pertama itu sudah didistribusikan. Total anggarannya sekitar Rp 617 juta lebih,” terang Mardi saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Selasa (8/10).

Sementara untuk pencairan tahap kedua untuk empat bulan tersisa, pihaknya sudah menyiapkan pagu anggaran sekitar Rp 515 juta lebih. Syaratnya adalah Parpol harus menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (Lpj) tahap pertama.

”Untuk pemberian tahap kedua kita sudah siapkan sekitar Rp 515 juta. Syaratnya Lpj tahap pertama harus selesai dulu,” tegasnya.

Untuk bantuan tahap kedua, kata Mardi, sementara ini belum bisa dipastikan apakah menggunakan Perda yang lama atau menggunakan hasil revisi. Jika menggunakan Perda hasil revisi, maka besaran yang akan didapat menjadi Rp 5.157 per suara.

Kendati demikian, dia memastikan jika semua Parpol yang mengirimkan kursinya di DPRD Kota Cimahi berdasarkan hasil Pemilu 2019 akan mendapatkan jatah tersebut. Seperti PDIP, PKS, PPP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai NasDem, PKB, PAN dan Hanura.

”Kita sebetulnya sudah alokasikan pakai Perda yang baru direvisi. Tapi kemungkinan masih pakai yang lama,” jelasnya.

Terpisah, Anggota DPRD Kota Cimahi dari Fraksi Partai NasDem, Enang Sahri mengatakan, revisi Perda perihal bantuan keuangan Parpol sudah disahkan. Namun masih berada di Gubernur Jawa Barat.

”Posisi Perda-nya masih di Gubernur. Kemungkinan mulai berlaku tahun depan,” terangnya.

Menurutnya, dana bantuan keuangan itu sangat berguna untuk mengakomidir kegiatan Parpol di Kota Cimahi. Khususnya untuk pendidikan politik yang tujuannya menciptakan kader-kader yang potensial.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan