Palsukan Dukungan Calon Independen Bisa Dijerat Pidana

SOREANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, mengingatkan kepada Bakal calon (Balon) yang maju dari jalur perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung agar tidak bermain-main dengan persyaratan dukungan. Sebab, hukuman akan menanti jika terbukti melakukan pemalsuan dukungan KTP.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehuddin, menjelaskan, berdasarkan pasal 181 jo 185, 185 A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur /wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, apabila terbukti melakukan pelanggaran manipulasi daftar dukungan untuk Bakal Calon perseorangan terancam pidana, penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Di samping itu, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit 36 juta dan paling banyak Rp72 juta.

”Tak hanya dijerat UU Pilkada, pemalsuan dokumen e-KTP juga dijelaskan dalam Pasal 96 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Apabila terbukti, pelaku akan dikenakan sanksi lebih berat, yaitu penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Selain itu, pemalsuan dokumen juga diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” katanya saat ditemui diruang kerjanya di Soreang, Kamis (29/11).

Januar menegaskan, apabila ada warga yang merasa di rugikan kemudian melaporkan bisa saja dikenakan dugaan pemalsuan dokumen dan unsur pidana. ”KPU Kabupaten Bandung pada hari sabtu tanggal 26 Oktober 2019 sudah menetapkan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2020 yaitu 153.443,” jelasnya.

Menurut Januar, sesuai dengan pasal 41 ayat (2) huruf (d) UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serta pasal 10 PKPU No. 3 tahun 2017 tentang pencalonan Guberbur  dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 jiwa harus didukung  paling sedikit 6,5 persen.

”Bahwa jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir Kabupaten Bandung adalah 2.360.659 x 6,5% = 153.443 dan di huruf (e) disebutkan harus tersebar 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Bandung artinya 16 kecamatan,” pungkasnya (yul/rus)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan