PAD dari Pasar Tradisional Capai Rp 700 Juta Lebih

CIMAHI – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menargetkan sektor pasar tradisional di Kota Cimahi bisa menyumbang bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun ini hingga Rp752.327.976. Target yang dicanangkan itu naik sedikit dibandingkan tahun sebelumnya.

Tercatat ada empat pasar tradisional di Cimahi yang wajib dipungut retribusinya, yakni, Pasar Atas, Pasar Citeureup, Pasar Cimindi, dan Pasar Melong yang dikelola Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPT) Pasar pada Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi.

”Untuk target PAD dari pasar tahun ini Rp 752.327.976 . Target tersebut meningkat sedikit dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 750 juta,” ungkap Kepala UPTD Pasar Kota Cimahi, Dedi Gunadi, melalui sambungan telepon, Jumat (22/11).

Retribusi tersebut dipungut dari pedagang dengan tarif yang ditetapkan sesuai Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum Pada Objek Retribusi Pelayanan Pasar, yakni Rp 700/meter.

Hingga November ini, kata Dedi, capaian realisasi PAD dari retribusi pasar sudah mencapai Rp 680.843.500 atau 90 persen. Artinya, sisanya hanya tinggal 10 persen lagi atau Rp71.484.476.

Dengan waktu yang tersisa ini, Dedi optimis target retribusi dari keempat pasar bisa tercapai diakhir tahun nanti. Apalagi setiap tahun catatan PAD dari retribusi pasar selalu melebihi target.

”Kita optimis tercapai. Untuk PAD pasar ini setiap tahunnya kita selalu melebihi target,” ucapnya.

Dedi melanjutkan, dari empat pasar tradisional yang dikelola UPTD Pasar pada Disdagkoperind Kota Cimahi, ada dua pasar yang menjadi penyumbang retribusi terbanyak, yakni Pasar Cimindi dan Pasar Atas Baru Cimahi.

”Kontribusi yang besar dari Pasar Cimindi dan Pasar Atas,” ujar Dedi.

Disebutkannya, retribusi pasar disetorkan ke UPTD setiap hari. Kemudian UPTD pasar melakukan rekap, dan menyetorkannya setiap hari ke Bank Jabar Banten (BJB).

”Uangnya masuk APBD. Pasar setor tiap hari,” sebutnya.

Sejauh ini, lanjutnya, besaran retsibusi kios di pasar tradisional yang dikelola Disdagkoperind Kota Cimahi mengalami kenaikan sejak tahun ini. Dulunya, tarif kios Rp500/meterpersegi, namun tahun ini menjadi 700/meterpersegi.

”Naiknya dari sekitar Rp1.500 menjadi Rp3.000. Saya rasa tidak akan memberatkan pedagang dengan nilai tersebut,” pungkasnya.(mg3/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan