Oso Contoh Buruk Elite Indonesia

JAKARTA – Polemik antara Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Oesman Sapta Odang atau yang akrab disapa Oso dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berlarut. Hal itu terlihat dari dimulainya PTUN, Bawaslu, Polda dan DKPP untuk mendesak namanya masuk dalam daftar calon tetap DPD RI dapil Kalimantan Barat.

Nada sumbang dilontarkan Suryani, Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Menurutnya, kasus OSO dengan KPU adalah contoh terburuk wajah elite di Indonesia. ”Kasus Oso tersebut bisa dilihat sebagai gambaran politisi yang serakah. Bahkan kekurangan moral dalam etika politiknya. Bagaimana bisa elite partai masuk sebagai calon DPD,” tegas Suryani kepada Fajar Indonesia Network di Jakarta, kemarin (23/1).

Menurut Suryani, langkah yang diambil oleh KPU sudahlah tepat dengan menunjukkan ketegasan sebagai penyelenggara pemilu. ”Saya pikir mereka cukup waras. Bahwa masyarakat mengawasi. Saya yakin KPU juga sudah memprediksi, jika polemik ini akan terus berkepanjangan,” tuturnya.

Dosen Ilmu Politik di UIN Jakarta ini meyarankan, harusnya OSO lebih fokus kepada pertarungannya dengan calon lain. Karena dibutuhkan konsentrasi besar untuk memenangkan kontestasi lima tahunan tersebut.

”Gesekan dan perlawanan sesama calon DPD pasti cukup kuat. Saya pikir harusnya itu yang dikedepankan,” sambungnya.

Di tempat terpisah, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menegaskan jika pihaknya siap bertanggung jawab atas keputusan yang telah diambil. OSO dipastikan tdak akan masuk ke dalam calon anggota DPD RI. Dan tidak bisa menjadi peserta pemilu 2019 ini.

Sebelumnya, PTUN telah memerintahkan KPU ntuk memasukkan nama OSO ke dalam DCT anggota DPD. Badan Pengawas Pemilihan Umum juga meminta kepada KPU hal yang sama. Bawaslu menilai ada pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU. Di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), OSO juga melaporkan jika KPU melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Dan terakhir, KPU dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam delik pidana umum karena KPU tidak menjalankan putusan lembaga peradilan hukum.

Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra mengaku akan mengkaji putusan PTUN yang meminta KPU memasukkan nama OSO kedalam DCT. Pengkajian dilakukan untuk memastikan keputusan KPU. Karena lembaga penyelanggara pemilu ini telah memutuskan untuk tidak memasukkan nama OSO ke dalam DCT karena berdasarkan putusan MK.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan