Oded Serukan untuk Dialog

“Berdasarkan UU no 1 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ini, negara bertanggung jawab kepada masyarakat untuk menyediakan masyarakat yang bertempat tinggal dan menghuni rumah yang layak. Pemerintah harus mengambil peran dalam menyediakan dan membantu perumahan yang layak dan terjangkau,” papar Dadang.

Sementara, sorotan lain datang dari DPRD Kota Bandung. Lembaga wakil rakyat itu meminta permasalahan rumah deret Tamansari agar diselesaikan dengan cara dialog untuk mencari titik temu antara semua pihak.
“Kami berharap ada titik temu, dengan prinsip bisa dibicarakan satu sama lain. Dengan tetap menjunjung proporsional dan hukum yang ada,” tegas Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung, Yudi Cahyadi.

Politikus PKS ini menjelaskan, proses pembangunan rumah deret Tamansari cukup lama, terlebih penertiban yang dilakukan sejak 2017 lalu. Namun, dia mengingatkan bahwa prinsipnya yakni bukan semata-mata menggusur tapi penataan.

“Konsepnya adalah penataan, karena masyarakat RW 11 yang direlokasi akan kembali lagi. Dengan kondisi yang sudah ditata,” katanya.

Diungkapkannya, terkait relokasi warga Tamansari, memang menimbulkan persoalan, seperti adanya keberatan akan jauhnya Rancacili sebagai tempat relokasi hingga persoalan jauhnya kerja dan anak bersekolah.

Yudi mengimbau kepada Pemkot Bandung untuk segera melengkapi semua persyaratan administratif, aset lahan Tamansari tersebut.
“Bukan hanya Tamansari tapi juga semua aset Pemkot Bandung. Sehingga kedepannya tidak ada lagi klaim dari perorangan atau siapapun,” ujarnya.

Disinggung terkait pembangunan Rumah Deret Tamansari yang selesai pada 2020 mendatang, Yudi mengatakan, bahwa pihaknya berharap bisa dimaksimalkan pembangunannya pada satu tahun kemudian.

“Bukan hanya Tamansari tapi juga penataan kawasan kumuh di wilayah lainnya di Kota Bandung. Dengan harapan dapat membuat masyarakat tinggal lebih nyaman,” tandasnya. (mg2/mg5/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan