Nunggak 65 Miliar, Dinkes Imbau BPJS Segera Melunasi Klaim RS

SOREANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) masih menunggak pembayaran klaim BPJS terhadap tiga rumah sakit (RS) yang berada di Kabupaten Bandung, sehingga Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung berharap berharap agar pihak BPJS segera melunasinya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung, Grace Mediana mengungkapkan, pihaknya berharap BPJS Kesehatan segera melunasi tunggakan kepada tiga RS milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung, pasalnya, saat ini, kata Grace, tunggakan tersebut di totalkan hampir mencapai Rp 65 miliar.

”Ketiga RS tersebut, yaitu RS Ebah Majalaya sekitar Rp 40 miliar, RS Soreang Rp 15 miliaran, dan RS Cikopo Cicalengka sekitar Rp 7 miliaran,” ungkap Grace saat di wawancara di Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (8/11).

Grace juga mengatakan, jika tunggakan BPJS Kesehatan tidak segera dilunasi maka akan berdampak pada pelayanan kesehatan untuk masyarakat. Sebab, jika selama 4 bulan pelunasan tak kunjung dibayarakan maka sejumlah distributor obat akan menghentikan distribusinya ke tiga RS tersebut.

”Apabila tidak segera di lunasi, maka distributor obat akan menghentikan pendistribusian obat-obatan kepada tiga RS tersebut, sehingga akan berdampak kepada pelayanan kesehatan. Pasalnya tenggang waktu pembayaran obat ke distrubutor hanya tiga bulan,” kata Grace.

Menurutnya, sikap BPJS yang menunda-nunda pembayaran klaim BPJS Kesehatan inilah yang akan mengancam tidak optimalnya pelayanan pengobatan di tiga rumah sakit tersebut. Oleh karena itu, lanjutnya, pihak Dinkes berharap BPJS segera membayarkan tunggakannya itu.

”Yang belum dibayarkan cukup besar. Oleh karena itu, Kami harap segera dibayarkan. Khusus untuk Kabupaten Bandung, umumnya untuk seluruh RS di Indonesia. Karena hampir semua seluruh RS di Indonesia mengalami hal serupa, yaitu pembayaran Kalim RS yang tidak di bayarkan oleh pihak BPJS,” pungkasnya. (yul/rus)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan