NU Sepakat Hilangkan Kata Kafir untuk Non Muslim

JAKARTA– Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2019 di Kota Banjar, Jawa Barat, sejak Rabu (27/2) hingga kemarin (1/2), menghasilkan sejumlah keputusan penting.

Keputusan ini diharapkan menjadi landasan umat, untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, di tengah hirup pikuk tahun politik. Salah satu, kesepakatan untuk tidak menggunakan sebutan kafir kepada warga Indonesia nonmuslim. Sebagai gantinya, para kiai memilih kata muwathinun atau warga negara.

Kesepakatan itu diambil dalam bahtsul masail maudluiyah yang dipimpin KH Abdul Muqsith Ghozali.

Kiai Muqsith menjelaskan, NU ingin menekankan semangat untuk tidak gampang mengafirkan siapa pun. Menurut dia, kata kafir mengandung sisi negatif yang berupa kekerasan teologis.

“Ya, ini berpotensi menyakiti sebagian kalangan nonmuslim”, katanya. Selain itu, tiap-tiap agama mengenal kata kafir untuk mengidentifikasi orang-orang yang tidak seiman.

Pria yang juga menjabat wakil ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) itu mengungkapkan, sebelumnya NU sepakat untuk tidak menyebut WNI nonmuslim sebagai kafir harbi (orang kafir yang patut diperangi).

Kata muwathinun dipilih sebagai pengganti karena menunjukkan kesetaraan status muslim dan nonmuslim dalam sebuah negara.

“Dengan begitu, status mereka setara dengan warga negara lain,” jelas pengajar di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, itu.

Apalagi, menurut dia, banyak WNI nonmuslim yang memberikan sumbangsih terhadap kemajuan Indonesia. Bahkan, beberapa tokoh nonmuslim terlibat dalam pendirian negara Indonesia.

“Sehingga penyebutan kafir ini saya rasa tidak bijaksana,” katanya. (rls/ful/fin).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan