NPHD Belum Selesai Bisa Gagalkan Pilkada 2020

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat masih ada seba­nyak 35 derah yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) se­rentak 2020 yang belum me­nyelesaikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan itu menjadi masalah serius dalam pelaksanaan Pilkada.

Belum selesainya NPHD tersebut disebabkan karena sebagian wilayah masih belum memenuhi standar minimal anggaran untuk penyeleng­garaan Pilkada. Padahal, jika tidak segera diatasi maka daerah tersebut terancam bisa menggelar Pilkada se­rentak.

Menurut Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, saat ini rasionalisasi angga­ran masih terus dibahas un­tuk mendapat titik temu dan kesepakatan antara Pemerin­tah Daerah (Pemda) dengan Bawaslu setempat.

”Ada 35 daerah yang belum tanda tangan NPHD. Seba­gian pembahasan masih di bawah standar yang semes­tinya. Jadi belum bisa tanda tangan,” kata Afif, di Jakarta, baru-baru ini.

Untuk itu Afif mengaku, hingga saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemda, terkait upaya menggenjot penyelesaian NPHD tersebut.

”Kami sedang koordinasi dengan Kemendagri dan Pemda. Ini terus dilakukan,” ucapnya.

Sementara itu, Kornas Ja­ringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Alwan Ola Riantoby menjelaskan, ketersediaan anggaran adalah kunci utama suksesnya pelaks­anaan Pilkada. Sehingga ke­terlambatan NPHD akan menjadi penghambat pesta demokrasi.

Sejauh ini, lanjut Alwan, pihanya menemukan ada 40 daerah, dimana Bawaslu Pro­vinsi dan Kabupaten/Kota belum sepakat soal NPHD. Rinciannya, ada lima daerah yang menggelar Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan 35 Kabupaten/Kota.

”Berdasarkan data hasil pe­mantauan JPPR, ini sangat berpengaruh terhadap kerja Pengawas Bawaslu dan ber­potensi tertundanya pelaks­anaan Pilkada di 40 daerah,” jelas Alwan.

Dia mengungkapkan, jika hal ini tidak segera diatasi, maka yang akan mengalami rugi adalah Bawaslu. Sebab, dengan adanya keterlamba­tan ini maka akan banyak yang menilai jika fungsi koordi­nasi antara Bawaslu Pusat dan daerah lemah. Dan otomatis berdampak pada profesiona­litas lembaga.

Tidak hanya itu, keterlam­batan penetapan NPHD juga memberi ruang negosiasi dan konsensus politik antara Pemda dan Bawaslu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan