Nico Siahaan Akui Terima Rp 250 Juta dari Sunjaya

Sementara Kepala BPKSDM Pemkab Cirebon Supardi Supriatna mengatakui jika untuk mutasi atau rotasi pejabat di Pemkab Cirebon pasti selalu melalui usulan Bupati Cirebon.

“Rata-rata dari usulan bupati,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, semua yang dilakukannya dalam merotasi, mutasi dan mengangkat jabatan sesuai dengan disposisi yang ada. Baik itu disposisi dari kepala dinas, maupun dari bupati melalui ajudannya.

“Soal uang yang harus diberikan oleh pejabat yang naik pangkat,?” tanya JPU.

“Mereka yang sudah diangkat memberikan uang ke beliau (Bupati) melalui ajudannya sesudah dilantik,” kata dia. (yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan