Nasib Belasan UPT Pendidikan di KBB Tunggu Keputusan Bupati

NGAMPRAH– Belasan UPT Pendidikan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih harus menunggu keputusan Bupati Bandung Barat terkait dengan tugas dan fungsi yang saat ini tidak jelas. Hal itu setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) daerah, yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 16 Tahun 2018.

Kepala UPT Pendidikan SD Lembang, Iing Hartawan mengungkapkan, terhitung sejak 1 Agustus 2019, tugas dan fungsi UPT Pendidikan berubah sejak diberlakukannya Permendagri yang diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2018. “Jadi fungsi UPT sekarang tidak lagi seperti dulu. Misalkan untuk pelayanan, monitoring, pembinaan guru, tenaga kependidikan serta pengawasan BOS langsung ditangani oleh Dinas Pendidikan, bukan lagi kami,” kata Iing di Lembang, Selasa (22/10/2019).

Menurut Iing, ada 16 UPT pendidikan di KBB yang saat ini menunggu kejelasan soal peran kerja UPT. Sebab, diakuinya sejak aturan baru tersebut diberlakukan, fungsi UPT semakin tidak jelas. “UPT saat ini jabatannya hanya sebagai fungsional, kami tidak lagi memiliki kewenangan seperti dulu. Untuk itu kami menunggu perintah pak bupati saja soal penempatan tugas, karena Perbup-nya sudah ada, tinggal eksekusi saja,” ungkapnya.

Iing menambahkan, informasi yang diterimanya bahwa isi dalam Perbup tersebut memuat soal rencana pembentukan Korwil (koordinator wilayah) sebagai pengganti UPT. Untuk posisi korwil, kata dia, akan ditunjuk langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan KBB, Imam Santoso. “Dalam perbup disebutkan bahwa nanti UPT ini berganti menjadi korwil. Soal tugas dan fungsinya korwil, itu diatur sesuai penunjukan oleh Kadisdik,” kata Iing seraya menyebutkan jumlah pegawai di UPT Pendidikan SD Lembang saat ini, mencapai 13 orang terdiri 8 orang PNS dan 5 orang non PNS.

Iing menjelaskan, salah satu peran penting yang dilakukan oleh UPT yakni untuk meningkatkan kualitas pembelajaran guru di sekolah. Sebab, peran dan kualitas guru sangat dibutuhkan untuk meningkatkan mutu pendidikan. “Kalau dulu peran UPT itu bisa melakukan penilaian kualitas guru. Termasuk memantau kinerja dari kepala sekolah, sekarang sudah tidak bisa,” pungkasnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan