MUI: People Power Bisa Disebut Haram

BANDUNG – Adanya Isu gerakan people power Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menegaskan bahwa rencana tersebut bisa dinyatakan haram jika mengandung unsur inkonstitusional.

Ketua MUI Jabar Rachmat Syafei mengatakan, MUI meminta warga khususnya masyarakat di Jabar untuk tidak ikut-ikutan gerakan tersebut. Sehingga, harus diingatkan untuk menyikapi situasi yang berkembang pada hari ini.

’’Ajakan apa pun yang istilahnya people power, itu jangan diikuti, itu hanya perbuatan yang mencoba menggiring atau membuat sebagian masyarakat untuk terbawa arus.,” tutur Ketua MUI Jabar Rachmat Syafei kepada wartawan saat pertemuan ulama di Hotel Grand Pasundan, Jalan Peta, Kota Bandung, Rabu (15/5) malam.

Dia menilai, people power dalam sistem kenegaraan, un­tuk mengganggu pemerintahan yang sah itu dalam fiqih disebut bugat, memberontak. Sehingga, perbuatan people power bisa dikategorikan perbuatan haram. Terlebih jika perbuatan itu me­langgar konstitusi.

”Jadi artinya people power yang dilakukan itu bisa dikenai haram. People power kalau inkonstitusional jadi termasuk bugat. Bugat itu adalah cara menggulingkan pemerintah yang sah, itu termasuk bugat. Bugat itu dilarang dan harus diperangi. Bugat itu adalah haram. People power yang sama dengan bughat itu adalah haram,” ujar Rachmat.

MUI mengumpulkan sejum­lah ulama, pimpinan pondok pesantren serta tokoh-tokoh ormas islam di Jabar. Para tokoh diharapkan bisa mengajak ma­syarakat untuk tidak ikut serta melakukan aksi people power.

”MUI memberikan arahan penjelasan untuk menyikapi situasi seperti itu, agar me­reka mengajak masyarakat supaya tidak ikut-ikutan pro­vokasi untuk people power itu,” kata Rachmat.

Rachmat mengatakan proses pemilu saat ini masih dalam penanganan KPU yang mer­upakan lembaga resmi pe­merintah. Pihaknya mengajak masyarakat untuk menunggu dengan sabar dan tenang ha­sil penghitungan nasional yang dilakukan oleh KPU.

”KPU sekarang sedang melaksanakan (penghitung­an) tidak usah diganggu se­perti pemilu curang. Apabila ada (kecurangan) itu ada koridornya, ada aturan hu­kumnya. Tidak usah disam­paikan di jalanan, langsung sampaikan secara proporsi­onal,” ucap Rachmat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan